·
SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi Kategori Wajib Pajak PP
Nomor 46 Tahun 2013
Objek Pajak Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun. Tidak
termasuk Penghasilan dari usaha adalah penghasilan dari jasa sehubungan dengan
pekerjaan bebas. Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk
dari usaha cabang. Subjek Pajak Orang Pribadi Badan, tidak termasuk BUT, yang
menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8
miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Pengecualian Subjek Pajak WP OP yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana
yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan
menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak
diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan
keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya. WP Badan
yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi
Rp4,8 miliar.
Tarif Atas penghasilan dari
usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak
melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun dikenai PPh final dengan tarif sebesar 1%
(satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha
Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif 1% (satu persen)
dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah peredaran bruto setiap
bulan dari setiap tempat usaha PPh Terutang = 1% x Peredaran Bruto Setiap Bulan
Dasar Penentuan Dikenakan PPh Final Pengenaan PPh didasarkan pada
peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir
sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan yang tidak melebihi Rp4,8 Miliar Omzet
perdagangan Rp4 miliar dikenai PPh Umum s.d. saat berlaku PP 46 Tahun 2013 PPh
final 1% Juli s.d. Des 2013 meskipun total omzet tahun berjalan misalnya Rp5
miliar Jika omzet 2013 Rp5 miliar maka tahun 2014 dikenai dengan Tarif Umum
Ketentuan UU PPh Dalam hal pada tahun berjalan, penghasilan bruto sudah
melebihi Rp4,8 miliar, tetap dikenai PPh final sampai dengan akhir Tahun Pajak
dan tahun berikutnya dikenai ketentuan PPh umum.
·
Dasar Penentuan Dikenakan PPh
Final
Dasar Penentuan Untuk Dikenakan PPh Final. Dasar penghasilan bruto
Rp4,8 miliar untuk dapat dikenai PPh final : penghasilan bruto tahun terakhir
(setahun atau disetahunkan, dalam hal tahun terakhir meliputi kurang dari 12
bulan). Dalam hal WP baru terdaftar pada Tahun Pajak yang sama sebelum PP ini
berlaku dasar Peredaran Bruto adalah: akumulasi peredaran bruto dari bulan
berdiri s.d. bulan sebelum PP ini berlaku, yang disetahunkan. Dalam hal WP baru
terdaftar setelah PP ini berlaku dasar peredaran bruto adalah: penghasilan
bruto bulan pertama disetahunkan.
Penghasilan yang Dikenai PPh
Final Tersendiri Penghasilan yang telah dikenai PPh dengan ketentuan peraturan
perundangundangan perpajakan tersendiri (a.l. konstruksi), tidak dikenai PPh
yang bersifat final berdasarkan PP ini. Peredaran bruto usaha Wajib Pajak yang
bersangkutan dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar tidak dikenai PPh
yang bersifat final berdasarkan PP ini, tetapi mengikuti ketentuan peraturan
perundangundangan perpajakan yang mengatur mengenai pengenaan pajak atas
penghasilan tersebut.Penghasilan dari Luar Negeri Pajak yang dibayar atau
terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang
terutang berdasarkan ketentuan UndangUndang Pajak Penghasilan dan peraturan
pelaksanaannya. (sesuai ketentuan Pasal 24 UU PPh dan aturan pelaksanaan yang
mengatur tentang Kredit Pajak Luar Negeri) Kompensasi Rugi WP yang
menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan
penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ketentuan
kompensasi rugi adalah : o berturutturut sampai dengan 5 tahun. o tahun dikenai
PPh final 1% tetap menjadi bagian dari periode 5 tahun tersebut kerugian pada
tahun dikenai PPh final 1% tidak dapat dikompensasikan pada tahun berikutnya.
Skema Kompensasi Rugi Dikenai PPh Final dan mengalami kerugian 2015
Jangka Waktu Kompensasi Kerugian Rugi pada Tahun Pajak 2010 Kompensasi atas
Kerugian Tahun 2010 tidak dapat dikompensasi di Tahun Pajak 2014 Kerugian dari
penghasilan yang dikenai PPh Final pada Tahun Pajak 2014 tidak dapat
dikompensasi ke Tahun Pajak berikutnya
·
Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan
terkait Aturan PP Nomor 46 Tahun 2013
Deskripsi Wajib Pajak PT Murai Batu berdiri sejak Januari 2011 dan
telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Subulussalam. PT Murai
Batu bergerak dalam bidang usaha perdagangan alat tulis kantor. PT Murai Batu
memiliki peredaran bruto pada tahun 2012 sebesar Rp sehingga memenuhi kriteria
untuk dikenai PPh berdasarkan PP No. 46 Tahun Data Wajib Pajak selengkapnya
sebagai berikut : Nama Wajib Pajak : PT Murai Batu NPWP : Jenis Usaha :
Perdagangan Alamat : Jalan Harapan Indah No.9, Subulussalam, Aceh Tenggara
Peringatan: Simulasi kasus ini hanya berlaku terbatas untuk contoh kasus yang
telah disebutkan dan tidak menggugurkan kewajiban bagi Wajib Pajak untuk
mengisi SPTnya secara benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani sebagaimana
telah ditentukan dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
·
Contoh Laporan Laba Rugi PT MURAI BATU Laporan Laba/Rugi Periode 1 Jan s.d. 31
Des 2013
Peredaran Usaha Rp Harga Pokok Penjualan Saldo Awal Rp ( ) Pembelian Rp
( ) + Tersedia Dijual Rp ( ) Persediaan Akhir Rp Harga Pokok Penjualan Rp ( ) +
Laba Bruto Usaha Rp Biaya Administrasi dan Umum Biaya Gaji Rp ( ) Biaya
Penyusutan Rp ( ) Biaya Alat Tulis Kantor Rp ( ) Biaya Perjalanan Dinas Rp ( )
Biaya Bunga Rp ( ) Biaya Sewa Gedung Rp ( ) Biaya Telepon dan Listrik Rp ( ) +
Total Biaya Rp ( ) + Laba Neto Usaha Rp Pendapatan dan Biaya Lain Pendapatan
Bunga Tabungan Rp Pajak Bunga Tabungan Rp ( ) + Total Pendapatan dan Biaya Lain
Rp LABA NETO Rp Peringatan: Simulasi kasus ini hanya berlaku terbatas untuk
contoh kasus yang telah disebutkan dan tidak menggugurkan kewajiban bagi Wajib
Pajak untuk mengisi SPTnya secara benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani
sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
Nama : Riski Puji Lestari
NIM : 214132248
Kelas : AKB3
TUGAS
RESUME KELOMPOK 6
SPT Tahunan WP Badan
dan OP Berdasarkan PP 46 Th. 2013
Ø SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
dan Orang Pribadi Kategori Wajib Pajak PP Nomor 46 Tahun 2013
Dasar Penentuan Dikenakan PPh Final Pengenaan PPh didasarkan pada
peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir
sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan yang tidak melebihi Rp4,8 Miliar Omzet
perdagangan Rp4 miliar dikenai PPh Umum s.d. saat berlaku PP 46 Tahun 2013 PPh
final 1% Juli s.d. Des 2013 meskipun total omzet tahun berjalan misalnya Rp5
miliar Jika omzet 2013 Rp5 miliar maka tahun 2014 dikenai dengan Tarif Umum
Ketentuan UU PPh Dalam hal pada tahun berjalan, penghasilan bruto sudah
melebihi Rp4,8 miliar, tetap dikenai PPh final sampai dengan akhir Tahun Pajak
dan tahun berikutnya dikenai ketentuan PPh umum.
Objek Pajak Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun. Tidak
termasuk Penghasilan dari usaha adalah penghasilan dari jasa sehubungan dengan
pekerjaan bebas. Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk
dari usaha cabang. Subjek Pajak Orang Pribadi Badan, tidak termasuk BUT, yang
menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8
miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Pengecualian Subjek Pajak WP OP yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana
yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan
menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak
diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan
keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya. WP Badan
yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi
Rp4,8 miliar.
Tarif Atas penghasilan dari
usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak
melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun dikenai PPh final dengan tarif sebesar 1%
(satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha
Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif 1% (satu persen)
dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah peredaran bruto setiap
bulan dari setiap tempat usaha PPh Terutang = 1% x Peredaran Bruto Setiap
Bulan.
Ø
Dasar Penentuan Dikenakan PPh
Final
Dasar Penentuan Untuk Dikenakan PPh Final. Dasar penghasilan bruto
Rp4,8 miliar untuk dapat dikenai PPh final : penghasilan bruto tahun terakhir
(setahun atau disetahunkan, dalam hal tahun terakhir meliputi kurang dari 12
bulan). Dalam hal WP baru terdaftar pada Tahun Pajak yang sama sebelum PP ini
berlaku dasar Peredaran Bruto adalah: akumulasi peredaran bruto dari bulan
berdiri s.d. bulan sebelum PP ini berlaku, yang disetahunkan. Dalam hal WP baru
terdaftar setelah PP ini berlaku dasar peredaran bruto adalah: penghasilan
bruto bulan pertama disetahunkan.
Penghasilan yang Dikenai PPh
Final Tersendiri Penghasilan yang telah dikenai PPh dengan ketentuan peraturan
perundangundangan perpajakan tersendiri (a.l. konstruksi), tidak dikenai PPh
yang bersifat final berdasarkan PP ini. Peredaran bruto usaha Wajib Pajak yang
bersangkutan dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar tidak dikenai PPh
yang bersifat final berdasarkan PP ini, tetapi mengikuti ketentuan peraturan
perundangundangan perpajakan yang mengatur mengenai pengenaan pajak atas
penghasilan tersebut.Penghasilan dari Luar Negeri Pajak yang dibayar atau
terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang
terutang berdasarkan ketentuan UndangUndang Pajak Penghasilan dan peraturan
pelaksanaannya. (sesuai ketentuan Pasal 24 UU PPh dan aturan pelaksanaan yang mengatur
tentang Kredit Pajak Luar Negeri) Kompensasi Rugi WP yang menyelenggarakan
pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ketentuan kompensasi rugi adalah
: berturut-turut sampai dengan 5 tahun.
o tahun dikenai PPh final 1% tetap menjadi bagian dari periode 5 tahun tersebut
kerugian pada tahun dikenai PPh final 1% tidak dapat dikompensasikan pada tahun
berikutnya.
Skema Kompensasi Rugi Dikenai PPh Final dan mengalami kerugian 2015
Jangka Waktu Kompensasi Kerugian Rugi pada Tahun Pajak 2010 Kompensasi atas
Kerugian Tahun 2010 tidak dapat dikompensasi di Tahun Pajak 2014 Kerugian dari
penghasilan yang dikenai PPh Final pada Tahun Pajak 2014 tidak dapat
dikompensasi ke Tahun Pajak berikutnya
Ø
Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan
terkait Aturan PP Nomor 46 Tahun 2013
Deskripsi Wajib Pajak PT Murai Batu berdiri sejak Januari 2011 dan
telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Subulussalam. PT Murai
Batu bergerak dalam bidang usaha perdagangan alat tulis kantor. PT Murai Batu
memiliki peredaran bruto pada tahun 2012 sebesar Rp sehingga memenuhi kriteria
untuk dikenai PPh berdasarkan PP No. 46 Tahun Data Wajib Pajak selengkapnya
sebagai berikut : Nama Wajib Pajak : PT Murai Batu NPWP : Jenis Usaha :
Perdagangan Alamat : Jalan Harapan Indah No.9, Subulussalam, Aceh Tenggara
Peringatan: Simulasi kasus ini hanya berlaku terbatas untuk contoh kasus yang
telah disebutkan dan tidak menggugurkan kewajiban bagi Wajib Pajak untuk mengisi
SPTnya secara benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani sebagaimana telah
ditentukan dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
Ø
Contoh Laporan Laba Rugi PT JAYA MAKMUR Laporan Laba/Rugi Periode 1 Jan s.d.
31 Des 2013
Peredaran Usaha Rp Harga Pokok Penjualan Saldo Awal Rp ( ) Pembelian Rp
( ) + Tersedia Dijual Rp ( ) Persediaan Akhir Rp Harga Pokok Penjualan Rp ( ) +
Laba Bruto Usaha Rp Biaya Administrasi dan Umum Biaya Gaji Rp ( ) Biaya
Penyusutan Rp ( ) Biaya Alat Tulis Kantor Rp ( ) Biaya Perjalanan Dinas Rp ( )
Biaya Bunga Rp ( ) Biaya Sewa Gedung Rp ( ) Biaya Telepon dan Listrik Rp ( ) +
Total Biaya Rp ( ) + Laba Neto Usaha Rp Pendapatan dan Biaya Lain Pendapatan
Bunga Tabungan Rp Pajak Bunga Tabungan Rp ( ) + Total Pendapatan dan Biaya Lain
Rp LABA NETO Rp Peringatan: Simulasi kasus ini hanya berlaku terbatas untuk
contoh kasus yang telah disebutkan dan tidak menggugurkan kewajiban bagi Wajib
Pajak untuk mengisi SPTnya secara benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani
sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
Nama : Bani Rizky Pamungkas
NIM : 214132220
Kelas : AKB3
TUGAS
RESUME KELOMPOK 6
SPT Tahunan WP Badan
dan OP Berdasarkan PP 46 Th. 2013
§ SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
dan Orang Pribadi Kategori Wajib Pajak PP Nomor 46 Tahun 2013
Objek Pajak Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun. Tidak
termasuk Penghasilan dari usaha adalah penghasilan dari jasa sehubungan dengan
pekerjaan bebas. Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk
dari usaha cabang. Subjek Pajak Orang Pribadi Badan, tidak termasuk BUT, yang
menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8
miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Dasar Penentuan Dikenakan PPh Final Pengenaan PPh didasarkan pada
peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir
sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan yang tidak melebihi Rp4,8 Miliar Omzet
perdagangan Rp4 miliar dikenai PPh Umum s.d. saat berlaku PP 46 Tahun 2013 PPh
final 1% Juli s.d. Des 2013 meskipun total omzet tahun berjalan misalnya Rp5
miliar Jika omzet 2013 Rp5 miliar maka tahun 2014 dikenai dengan Tarif Umum
Ketentuan UU PPh Dalam hal pada tahun berjalan, penghasilan bruto sudah
melebihi Rp4,8 miliar, tetap dikenai PPh final sampai dengan akhir Tahun Pajak
dan tahun berikutnya dikenai ketentuan PPh umum.
Pengecualian Subjek Pajak WP OP yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana
yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan
menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak
diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan
keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya. WP Badan
yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi
Rp4,8 miliar.
Tarif Atas penghasilan dari
usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak
melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun dikenai PPh final dengan tarif sebesar 1%
(satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha
Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif 1% (satu persen)
dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah peredaran bruto setiap
bulan dari setiap tempat usaha PPh Terutang = 1% x Peredaran Bruto Setiap
Bulan.
§
Dasar Penentuan Dikenakan PPh
Final
Dasar Penentuan Untuk Dikenakan PPh Final. Dasar penghasilan bruto
Rp4,8 miliar untuk dapat dikenai PPh final : penghasilan bruto tahun terakhir
(setahun atau disetahunkan, dalam hal tahun terakhir meliputi kurang dari 12
bulan). Dalam hal WP baru terdaftar pada Tahun Pajak yang sama sebelum PP ini
berlaku dasar Peredaran Bruto adalah: akumulasi peredaran bruto dari bulan
berdiri s.d. bulan sebelum PP ini berlaku, yang disetahunkan. Dalam hal WP baru
terdaftar setelah PP ini berlaku dasar peredaran bruto adalah: penghasilan
bruto bulan pertama disetahunkan.
Penghasilan yang Dikenai PPh
Final Tersendiri Penghasilan yang telah dikenai PPh dengan ketentuan peraturan
perundangundangan perpajakan tersendiri (a.l. konstruksi), tidak dikenai PPh
yang bersifat final berdasarkan PP ini. Peredaran bruto usaha Wajib Pajak yang
bersangkutan dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar tidak dikenai PPh
yang bersifat final berdasarkan PP ini, tetapi mengikuti ketentuan peraturan
perundangundangan perpajakan yang mengatur mengenai pengenaan pajak atas
penghasilan tersebut.Penghasilan dari Luar Negeri Pajak yang dibayar atau
terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang
berdasarkan ketentuan UndangUndang Pajak Penghasilan dan peraturan
pelaksanaannya. (sesuai ketentuan Pasal 24 UU PPh dan aturan pelaksanaan yang
mengatur tentang Kredit Pajak Luar Negeri) Kompensasi Rugi WP yang
menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan
penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ketentuan
kompensasi rugi adalah : berturut-turut sampai dengan 5 tahun, tahun dikenai
PPh final 1% tetap menjadi bagian dari periode 5 tahun tersebut kerugian pada
tahun dikenai PPh final 1% tidak dapat dikompensasikan pada tahun berikutnya.
Skema Kompensasi Rugi Dikenai PPh Final dan mengalami kerugian 2015
Jangka Waktu Kompensasi Kerugian Rugi pada Tahun Pajak 2010 Kompensasi atas
Kerugian Tahun 2010 tidak dapat dikompensasi di Tahun Pajak 2014 Kerugian dari
penghasilan yang dikenai PPh Final pada Tahun Pajak 2014 tidak dapat
dikompensasi ke Tahun Pajak berikutnya
Ø
Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan
terkait Aturan PP Nomor 46 Tahun 2013
Deskripsi Wajib Pajak PT Murai Batu berdiri sejak Januari 2011 dan
telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Subulussalam. PT Murai
Batu bergerak dalam bidang usaha perdagangan alat tulis kantor. PT Murai Batu
memiliki peredaran bruto pada tahun 2012 sebesar Rp sehingga memenuhi kriteria
untuk dikenai PPh berdasarkan PP No. 46 Tahun Data Wajib Pajak selengkapnya
sebagai berikut : Nama Wajib Pajak : PT Murai Batu NPWP : Jenis Usaha :
Perdagangan Alamat : Jalan Harapan Indah No.9, Subulussalam, Aceh Tenggara
Peringatan: Simulasi kasus ini hanya berlaku terbatas untuk contoh kasus yang
telah disebutkan dan tidak menggugurkan kewajiban bagi Wajib Pajak untuk
mengisi SPTnya secara benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani sebagaimana
telah ditentukan dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
§
Contoh Laporan Laba Rugi PT SUMBER BERKAH Laporan Laba/Rugi Periode 1 Jan s.d.
31 Des 2013
Peredaran Usaha Rp Harga Pokok Penjualan Saldo Awal Rp ( ) Pembelian Rp
( ) + Tersedia Dijual Rp ( ) Persediaan Akhir Rp Harga Pokok Penjualan Rp ( ) +
Laba Bruto Usaha Rp Biaya Administrasi dan Umum Biaya Gaji Rp ( ) Biaya
Penyusutan Rp ( ) Biaya Alat Tulis Kantor Rp ( ) Biaya Perjalanan Dinas Rp ( )
Biaya Bunga Rp ( ) Biaya Sewa Gedung Rp ( ) Biaya Telepon dan Listrik Rp ( ) +
Total Biaya Rp ( ) + Laba Neto Usaha Rp Pendapatan dan Biaya Lain Pendapatan
Bunga Tabungan Rp Pajak Bunga Tabungan Rp ( ) + Total Pendapatan dan Biaya Lain
Rp LABA NETO Rp Peringatan: Simulasi kasus ini hanya berlaku terbatas untuk
contoh kasus yang telah disebutkan dan tidak menggugurkan kewajiban bagi Wajib
Pajak untuk mengisi SPTnya secara benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani
sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
Itulah sedikit ulasan tentang makalah tersebut.
untuk lebih jelasnya bisa kalian download dengan format DOC.DISINI!!
Trimakasih wasalamualaikum Wr.Wb.
untuk lebih jelasnya bisa kalian download dengan format DOC.DISINI!!
Trimakasih wasalamualaikum Wr.Wb.
No comments:
Post a Comment