Imam Hasanuddin (Contac Person +62823 - 3132 - 0823

My photo
lumajang, lumajang/jawa timur, Indonesia
STIE WIDYAGAMA LUMAJANG

Tuesday 14 July 2020

SPT Tahunan WP Badan dan OP Berdasarkan PP 46 Th. 2013


·         SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi Kategori Wajib Pajak PP Nomor 46 Tahun 2013
Objek Pajak Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun. Tidak termasuk Penghasilan dari usaha adalah penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang. Subjek Pajak Orang Pribadi Badan, tidak termasuk BUT, yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Pengecualian Subjek Pajak WP OP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya. WP Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.
 Tarif Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun dikenai PPh final dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif 1% (satu persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha PPh Terutang = 1% x Peredaran Bruto Setiap Bulan

Dasar Penentuan Dikenakan PPh Final Pengenaan PPh didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan yang tidak melebihi Rp4,8 Miliar Omzet perdagangan Rp4 miliar dikenai PPh Umum s.d. saat berlaku PP 46 Tahun 2013 PPh final 1% Juli s.d. Des 2013 meskipun total omzet tahun berjalan misalnya Rp5 miliar Jika omzet 2013 Rp5 miliar maka tahun 2014 dikenai dengan Tarif Umum Ketentuan UU PPh Dalam hal pada tahun berjalan, penghasilan bruto sudah melebihi Rp4,8 miliar, tetap dikenai PPh final sampai dengan akhir Tahun Pajak dan tahun berikutnya dikenai ketentuan PPh umum.
·         Dasar Penentuan Dikenakan PPh Final
Dasar Penentuan Untuk Dikenakan PPh Final. Dasar penghasilan bruto Rp4,8 miliar untuk dapat dikenai PPh final : penghasilan bruto tahun terakhir (setahun atau disetahunkan, dalam hal tahun terakhir meliputi kurang dari 12 bulan). Dalam hal WP baru terdaftar pada Tahun Pajak yang sama sebelum PP ini berlaku dasar Peredaran Bruto adalah: akumulasi peredaran bruto dari bulan berdiri s.d. bulan sebelum PP ini berlaku, yang disetahunkan. Dalam hal WP baru terdaftar setelah PP ini berlaku dasar peredaran bruto adalah: penghasilan bruto bulan pertama disetahunkan.
 Penghasilan yang Dikenai PPh Final Tersendiri Penghasilan yang telah dikenai PPh dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan tersendiri (a.l. konstruksi), tidak dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP ini. Peredaran bruto usaha Wajib Pajak yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar tidak dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP ini, tetapi mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang mengatur mengenai pengenaan pajak atas penghasilan tersebut.Penghasilan dari Luar Negeri Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan UndangUndang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. (sesuai ketentuan Pasal 24 UU PPh dan aturan pelaksanaan yang mengatur tentang Kredit Pajak Luar Negeri) Kompensasi Rugi WP yang menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ketentuan kompensasi rugi adalah : o berturutturut sampai dengan 5 tahun. o tahun dikenai PPh final 1% tetap menjadi bagian dari periode 5 tahun tersebut kerugian pada tahun dikenai PPh final 1% tidak dapat dikompensasikan pada tahun berikutnya.
Skema Kompensasi Rugi Dikenai PPh Final dan mengalami kerugian 2015 Jangka Waktu Kompensasi Kerugian Rugi pada Tahun Pajak 2010 Kompensasi atas Kerugian Tahun 2010 tidak dapat dikompensasi di Tahun Pajak 2014 Kerugian dari penghasilan yang dikenai PPh Final pada Tahun Pajak 2014 tidak dapat dikompensasi ke Tahun Pajak berikutnya
·         Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan terkait Aturan PP Nomor 46 Tahun 2013
Deskripsi Wajib Pajak PT Murai Batu berdiri sejak Januari 2011 dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Subulussalam. PT Murai Batu bergerak dalam bidang usaha perdagangan alat tulis kantor. PT Murai Batu memiliki peredaran bruto pada tahun 2012 sebesar Rp sehingga memenuhi kriteria untuk dikenai PPh berdasarkan PP No. 46 Tahun Data Wajib Pajak selengkapnya sebagai berikut : Nama Wajib Pajak : PT Murai Batu NPWP : Jenis Usaha : Perdagangan Alamat : Jalan Harapan Indah No.9, Subulussalam, Aceh Tenggara Peringatan: Simulasi kasus ini hanya berlaku terbatas untuk contoh kasus yang telah disebutkan dan tidak menggugurkan kewajiban bagi Wajib Pajak untuk mengisi SPTnya secara benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
·         Contoh Laporan Laba Rugi PT MURAI BATU Laporan Laba/Rugi Periode 1 Jan s.d. 31 Des 2013
Peredaran Usaha Rp Harga Pokok Penjualan Saldo Awal Rp ( ) Pembelian Rp ( ) + Tersedia Dijual Rp ( ) Persediaan Akhir Rp Harga Pokok Penjualan Rp ( ) + Laba Bruto Usaha Rp Biaya Administrasi dan Umum Biaya Gaji Rp ( ) Biaya Penyusutan Rp ( ) Biaya Alat Tulis Kantor Rp ( ) Biaya Perjalanan Dinas Rp ( ) Biaya Bunga Rp ( ) Biaya Sewa Gedung Rp ( ) Biaya Telepon dan Listrik Rp ( ) + Total Biaya Rp ( ) + Laba Neto Usaha Rp Pendapatan dan Biaya Lain Pendapatan Bunga Tabungan Rp Pajak Bunga Tabungan Rp ( ) + Total Pendapatan dan Biaya Lain Rp LABA NETO Rp Peringatan: Simulasi kasus ini hanya berlaku terbatas untuk contoh kasus yang telah disebutkan dan tidak menggugurkan kewajiban bagi Wajib Pajak untuk mengisi SPTnya secara benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
Nama   : Riski Puji Lestari
NIM    : 214132248
Kelas   : AKB3
TUGAS RESUME KELOMPOK 6
SPT Tahunan WP Badan dan OP Berdasarkan PP 46 Th. 2013
Ø  SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi Kategori Wajib Pajak PP Nomor 46 Tahun 2013
Dasar Penentuan Dikenakan PPh Final Pengenaan PPh didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan yang tidak melebihi Rp4,8 Miliar Omzet perdagangan Rp4 miliar dikenai PPh Umum s.d. saat berlaku PP 46 Tahun 2013 PPh final 1% Juli s.d. Des 2013 meskipun total omzet tahun berjalan misalnya Rp5 miliar Jika omzet 2013 Rp5 miliar maka tahun 2014 dikenai dengan Tarif Umum Ketentuan UU PPh Dalam hal pada tahun berjalan, penghasilan bruto sudah melebihi Rp4,8 miliar, tetap dikenai PPh final sampai dengan akhir Tahun Pajak dan tahun berikutnya dikenai ketentuan PPh umum.
Objek Pajak Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun. Tidak termasuk Penghasilan dari usaha adalah penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang. Subjek Pajak Orang Pribadi Badan, tidak termasuk BUT, yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Pengecualian Subjek Pajak WP OP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya. WP Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.
 Tarif Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun dikenai PPh final dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif 1% (satu persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha PPh Terutang = 1% x Peredaran Bruto Setiap Bulan.
Ø  Dasar Penentuan Dikenakan PPh Final
Dasar Penentuan Untuk Dikenakan PPh Final. Dasar penghasilan bruto Rp4,8 miliar untuk dapat dikenai PPh final : penghasilan bruto tahun terakhir (setahun atau disetahunkan, dalam hal tahun terakhir meliputi kurang dari 12 bulan). Dalam hal WP baru terdaftar pada Tahun Pajak yang sama sebelum PP ini berlaku dasar Peredaran Bruto adalah: akumulasi peredaran bruto dari bulan berdiri s.d. bulan sebelum PP ini berlaku, yang disetahunkan. Dalam hal WP baru terdaftar setelah PP ini berlaku dasar peredaran bruto adalah: penghasilan bruto bulan pertama disetahunkan.
 Penghasilan yang Dikenai PPh Final Tersendiri Penghasilan yang telah dikenai PPh dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan tersendiri (a.l. konstruksi), tidak dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP ini. Peredaran bruto usaha Wajib Pajak yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar tidak dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP ini, tetapi mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang mengatur mengenai pengenaan pajak atas penghasilan tersebut.Penghasilan dari Luar Negeri Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan UndangUndang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. (sesuai ketentuan Pasal 24 UU PPh dan aturan pelaksanaan yang mengatur tentang Kredit Pajak Luar Negeri) Kompensasi Rugi WP yang menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ketentuan kompensasi rugi adalah :  berturut-turut sampai dengan 5 tahun. o tahun dikenai PPh final 1% tetap menjadi bagian dari periode 5 tahun tersebut kerugian pada tahun dikenai PPh final 1% tidak dapat dikompensasikan pada tahun berikutnya.
Skema Kompensasi Rugi Dikenai PPh Final dan mengalami kerugian 2015 Jangka Waktu Kompensasi Kerugian Rugi pada Tahun Pajak 2010 Kompensasi atas Kerugian Tahun 2010 tidak dapat dikompensasi di Tahun Pajak 2014 Kerugian dari penghasilan yang dikenai PPh Final pada Tahun Pajak 2014 tidak dapat dikompensasi ke Tahun Pajak berikutnya
Ø  Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan terkait Aturan PP Nomor 46 Tahun 2013
Deskripsi Wajib Pajak PT Murai Batu berdiri sejak Januari 2011 dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Subulussalam. PT Murai Batu bergerak dalam bidang usaha perdagangan alat tulis kantor. PT Murai Batu memiliki peredaran bruto pada tahun 2012 sebesar Rp sehingga memenuhi kriteria untuk dikenai PPh berdasarkan PP No. 46 Tahun Data Wajib Pajak selengkapnya sebagai berikut : Nama Wajib Pajak : PT Murai Batu NPWP : Jenis Usaha : Perdagangan Alamat : Jalan Harapan Indah No.9, Subulussalam, Aceh Tenggara Peringatan: Simulasi kasus ini hanya berlaku terbatas untuk contoh kasus yang telah disebutkan dan tidak menggugurkan kewajiban bagi Wajib Pajak untuk mengisi SPTnya secara benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
Ø  Contoh Laporan Laba Rugi PT JAYA MAKMUR Laporan Laba/Rugi Periode 1 Jan s.d. 31 Des 2013
Peredaran Usaha Rp Harga Pokok Penjualan Saldo Awal Rp ( ) Pembelian Rp ( ) + Tersedia Dijual Rp ( ) Persediaan Akhir Rp Harga Pokok Penjualan Rp ( ) + Laba Bruto Usaha Rp Biaya Administrasi dan Umum Biaya Gaji Rp ( ) Biaya Penyusutan Rp ( ) Biaya Alat Tulis Kantor Rp ( ) Biaya Perjalanan Dinas Rp ( ) Biaya Bunga Rp ( ) Biaya Sewa Gedung Rp ( ) Biaya Telepon dan Listrik Rp ( ) + Total Biaya Rp ( ) + Laba Neto Usaha Rp Pendapatan dan Biaya Lain Pendapatan Bunga Tabungan Rp Pajak Bunga Tabungan Rp ( ) + Total Pendapatan dan Biaya Lain Rp LABA NETO Rp Peringatan: Simulasi kasus ini hanya berlaku terbatas untuk contoh kasus yang telah disebutkan dan tidak menggugurkan kewajiban bagi Wajib Pajak untuk mengisi SPTnya secara benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perpajakan yang berlaku.


Nama   : Bani Rizky Pamungkas
NIM    : 214132220
Kelas   : AKB3
TUGAS RESUME KELOMPOK 6
SPT Tahunan WP Badan dan OP Berdasarkan PP 46 Th. 2013
§  SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi Kategori Wajib Pajak PP Nomor 46 Tahun 2013
Objek Pajak Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun. Tidak termasuk Penghasilan dari usaha adalah penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang. Subjek Pajak Orang Pribadi Badan, tidak termasuk BUT, yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Dasar Penentuan Dikenakan PPh Final Pengenaan PPh didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan yang tidak melebihi Rp4,8 Miliar Omzet perdagangan Rp4 miliar dikenai PPh Umum s.d. saat berlaku PP 46 Tahun 2013 PPh final 1% Juli s.d. Des 2013 meskipun total omzet tahun berjalan misalnya Rp5 miliar Jika omzet 2013 Rp5 miliar maka tahun 2014 dikenai dengan Tarif Umum Ketentuan UU PPh Dalam hal pada tahun berjalan, penghasilan bruto sudah melebihi Rp4,8 miliar, tetap dikenai PPh final sampai dengan akhir Tahun Pajak dan tahun berikutnya dikenai ketentuan PPh umum.
Pengecualian Subjek Pajak WP OP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya. WP Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.
 Tarif Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun dikenai PPh final dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif 1% (satu persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha PPh Terutang = 1% x Peredaran Bruto Setiap Bulan.
§  Dasar Penentuan Dikenakan PPh Final
Dasar Penentuan Untuk Dikenakan PPh Final. Dasar penghasilan bruto Rp4,8 miliar untuk dapat dikenai PPh final : penghasilan bruto tahun terakhir (setahun atau disetahunkan, dalam hal tahun terakhir meliputi kurang dari 12 bulan). Dalam hal WP baru terdaftar pada Tahun Pajak yang sama sebelum PP ini berlaku dasar Peredaran Bruto adalah: akumulasi peredaran bruto dari bulan berdiri s.d. bulan sebelum PP ini berlaku, yang disetahunkan. Dalam hal WP baru terdaftar setelah PP ini berlaku dasar peredaran bruto adalah: penghasilan bruto bulan pertama disetahunkan.
 Penghasilan yang Dikenai PPh Final Tersendiri Penghasilan yang telah dikenai PPh dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan tersendiri (a.l. konstruksi), tidak dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP ini. Peredaran bruto usaha Wajib Pajak yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar tidak dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP ini, tetapi mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang mengatur mengenai pengenaan pajak atas penghasilan tersebut.Penghasilan dari Luar Negeri Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan UndangUndang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. (sesuai ketentuan Pasal 24 UU PPh dan aturan pelaksanaan yang mengatur tentang Kredit Pajak Luar Negeri) Kompensasi Rugi WP yang menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ketentuan kompensasi rugi adalah : berturut-turut sampai dengan 5 tahun, tahun dikenai PPh final 1% tetap menjadi bagian dari periode 5 tahun tersebut kerugian pada tahun dikenai PPh final 1% tidak dapat dikompensasikan pada tahun berikutnya.
Skema Kompensasi Rugi Dikenai PPh Final dan mengalami kerugian 2015 Jangka Waktu Kompensasi Kerugian Rugi pada Tahun Pajak 2010 Kompensasi atas Kerugian Tahun 2010 tidak dapat dikompensasi di Tahun Pajak 2014 Kerugian dari penghasilan yang dikenai PPh Final pada Tahun Pajak 2014 tidak dapat dikompensasi ke Tahun Pajak berikutnya
Ø  Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan terkait Aturan PP Nomor 46 Tahun 2013
Deskripsi Wajib Pajak PT Murai Batu berdiri sejak Januari 2011 dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Subulussalam. PT Murai Batu bergerak dalam bidang usaha perdagangan alat tulis kantor. PT Murai Batu memiliki peredaran bruto pada tahun 2012 sebesar Rp sehingga memenuhi kriteria untuk dikenai PPh berdasarkan PP No. 46 Tahun Data Wajib Pajak selengkapnya sebagai berikut : Nama Wajib Pajak : PT Murai Batu NPWP : Jenis Usaha : Perdagangan Alamat : Jalan Harapan Indah No.9, Subulussalam, Aceh Tenggara Peringatan: Simulasi kasus ini hanya berlaku terbatas untuk contoh kasus yang telah disebutkan dan tidak menggugurkan kewajiban bagi Wajib Pajak untuk mengisi SPTnya secara benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
§  Contoh Laporan Laba Rugi PT SUMBER BERKAH Laporan Laba/Rugi Periode 1 Jan s.d. 31 Des 2013
Peredaran Usaha Rp Harga Pokok Penjualan Saldo Awal Rp ( ) Pembelian Rp ( ) + Tersedia Dijual Rp ( ) Persediaan Akhir Rp Harga Pokok Penjualan Rp ( ) + Laba Bruto Usaha Rp Biaya Administrasi dan Umum Biaya Gaji Rp ( ) Biaya Penyusutan Rp ( ) Biaya Alat Tulis Kantor Rp ( ) Biaya Perjalanan Dinas Rp ( ) Biaya Bunga Rp ( ) Biaya Sewa Gedung Rp ( ) Biaya Telepon dan Listrik Rp ( ) + Total Biaya Rp ( ) + Laba Neto Usaha Rp Pendapatan dan Biaya Lain Pendapatan Bunga Tabungan Rp Pajak Bunga Tabungan Rp ( ) + Total Pendapatan dan Biaya Lain Rp LABA NETO Rp Peringatan: Simulasi kasus ini hanya berlaku terbatas untuk contoh kasus yang telah disebutkan dan tidak menggugurkan kewajiban bagi Wajib Pajak untuk mengisi SPTnya secara benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perpajakan yang berlaku.


Itulah sedikit ulasan tentang makalah tersebut.
untuk lebih jelasnya bisa kalian download dengan format DOC.DISINI!!

Trimakasih wasalamualaikum Wr.Wb.


 

No comments:

Post a Comment