PBB DAN BPHTB
- Pengertian PBB
° Bumi adalah permukaan bumi dan
tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan
pedalaman (termasuk rawa-rawa tambak perairan) serta laut wilayah Republik
Indonesia.
° Bangunan adalah konstruksi teknik
yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk
tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan.
Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
a. Jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan komplek
bangunan.
b. Jalan tol.
c. Kolam renang.
d. Tempat olahraga.
e. Galangan kapal, dermaga.
f. Taman mewah.
g. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa
minyak.
h. Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
° Surat Pemberitahuan Objek Pajak ( SPOP
) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan
data objek pajak menurut ketetuan undang-undang PBB.
° Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jendral Pajak
untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada Wajib Pajak.
- Pengertin BPHTB
Dalam
pembahasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, akan dijumpai beberapa
pengertian-pengertian yang sudah baku, antara lain :
° Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah
dan atau bangunan.
° Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah
perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah
dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
° Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah
hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan deserta bangunan diatasnya,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah
Susun, dan ketentuan peraturan peundanga-undangan yang berlaku lainnya.
- Dasar Hukum PBB & BPHTB
Ø PBB
Dasar hukum pengenaan PBB adalah UU
No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994,
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Persentase
Nilai Jual Kena Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan, Keputusan Menteri Keuangan
No.201/KMK.04/2002 tentang Penyesuaian Besar Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena
Pajak (NJOPTKP) sebagai Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Keputusan
menteri Keuangan No. 552/KMK.04/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Keuangan No.82/KMK.04/2002 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ø BPHTB
Sebagai dasar hukum pengenaan Bea
Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 dan beberapa
aturan pelaksanaannya.
- Subyek dan Obyek PBB & BPHTB
Subyek PBB
Subyek pajak PBB adalah orang atau badan
yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas
bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Hal ini berarti bahwa tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti
kepemilikan. PBB melekat pada pemiliknya meskipun dapat dialihkan kepada
penyewanya atau pihak lain. Jika suatu objek pajak belum diketahui secara pasti
siapa WPnya, maka yang menjadi subyek pajak diatur sebagai berikut :
- .Jika suatu subyek pajak memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain bukan karena sesuatu hak berdasarkan undang-undang atau bukan karena perjanjian, objek pajak yang memanfaatkan/menggunakan bumi dan/atau bangunan ditetapkan sebagai Wajib Pajak.
- Suatu subyek pajak yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang atau badan yang memanfaatkan/menggunakan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak.
- .Subyek pajak yang dalam waktu lama berada di luar wilayah letak pajak objek pajak, sedangkan untuk merawat objek pajak tersebut dikuasakan kepada orang atau badan, maka orang atau badan yang diberi kuasa dapat ditunjuk sebagai Wajib Pajak.
Obyek PBB
Yang menjadi
objek pajak adalah bumi dan atau bangunan.
Subyek BPHTB
Subyek pajak atas Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Oleh karena itu, subyek pajak dibebani oleh
kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang BPHTB.
Obyek BPHTB
Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak
atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi:
1.Pemindahan hak karena :
- jual beli
- tukar-menukar
- hibah
- hibah wasiat
- waris
- f . pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- penunjukan pembeli dala lelang
- pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- penggabungan usaha
- peleburan usaha
- pemekaran usaha
- hadiah
2.Pemberian hak baru karena :
a. kelanjutan
pelepasan hak yaitu pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum
negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak.
b. di luar
pelepasan hak yaitu pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau
badan hukum dari negara atau pemegang hak milik menurut peraturan
peundang-undangan yang berlaku.
c.
- Tarif PBB & BPHTB
ü PBB
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang
dikenakan atas Obyek Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 0,5 % ( lima persepuluh
persen ).
ü BPHTB
Tarif pajak yang dikenakan atas objek
BPHTB adalah 5%.
- Tata Cara Perhitungan PBB
PBB = Tarif pajak x NJKP
= 0,5 % x [
persentase NJKP x (NJOP – NJOPTKP) ]
Rumus perhitungan di atas dapat dibuat dengan urutan
perhitungan sebagai berikut :
Nilai jual Objek Pajak bumi/tanah: luas x NJOP per m2 xxx
Nilai jual Objek Pajak bangunan: luas x NJOP per m2 xxx (+)
Nilai jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan
PBB
xxx
Nilai jual Objek Pajak Tidak Kenai
Pajak xxx (-)
Nilai jual Objek Pajak sebagai dasar perhitungan PBB
xxx
Nilai jual kena Pajak persentase (%) x NJOP
xxx
PBB : 0,5 % x NJKP
xxx
===
- Tata Cara Perhitungan BPHTB
BPHTB
= Tarif paja x NPOPKP
= 5 % x ( NPOP – NPOPTKP )
Perhitungan di atas dapat dibuat dengan urutan sebagai
berikut :
Nilai Perolehan Objek Pajak
(NPOP)
xxx
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NPOPTKP) xxx (-)
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak
(NPOPKP)
xxx
BPHTB yang terutang/dibayar:
( 5 % x NPOPKP
) xxx
Jika perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut
karena waris/hibah wasiat/pemberian hak pengelolaan, maka BPTHB yang harus
dibayar adalah :
BPHTB = 50 % x BPHTB yang terutang
Nama : Riski Puji Lestari
NIM : 214132248
Kelas : AKB3
TUGAS
RESUME KELOMPOK 3
PBB DAN BPHTB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
A. Objek Pajak PBB
Obyek PBB adalah bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi
atau tanah dan isi yang ada di bawahnya, termasuk tanah,pekarangan, sawah,
empang dan perairan pedalaman. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam
atau dilekatkan secara tetap pada bumi,
tanah atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha maupun
tempat yang diusahakan
Termasuk dalam pengertian bangunan :
- Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan, seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan satu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut;
- Jalan tol;
- Kolam renang;
- Pagar mewah;
- Tempat olah raga;
- Galangan kapal, dermaga;
- Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
- Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
B. Dikecualikan dari pengenaan PBB
1. Tanah atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani
kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan nasional,
yang dimaksudkan untuk tidak memperoleh keuntungan. Contoh objek yang
dikecualikan atau tidak dikenai PBB itu seperti : pesantren atau sejenisnya,
sekolahan/madrasah, tanah wakaf, rumah sakit pemerintah dan lain-lain .
2. Tanah atau bangunan yang digunakan untuk kuburan umum,
peninggalan purbakala, atau sejenis dengan itu seperti museum.
3. Tanah atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik
atau konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
4. Tanah yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, taman
nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang
belum dibebani sesuatu hak.
5. Bangunan yang digunakan oleh perwakilan organisasi
internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
C. Subyek Pajak Bumi dan Bangunan
1. Penanggung PBB adalah orang atau badan yang :
a. mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
b. Memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
c. Memiliki, menguasai atas bangunan, dan/atau;
d. Memperoleh manfaat atas bangunan
Apabila suatu bidang dan bangunan tidak
diketahui secara jelas siapa yang akan
menanggung pajaknya maka yang menetapkan adalah Direktorat
Jenderal Pajak.
Penetapan ini ditentukan berdasarkan bukti-bukti; Apakah ada
perjanjian antara pemilik
dan penyewa yang mengatur, siapa yang menanggung kewajiban
pajaknya dan siapa yang
secara nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan
tersebut.
D. Penghitungan PBB
Faktor-faktor yang berhubungan dengan penghitungan PBB terhutang :
1. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP )
2. NJOPTKP
3. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
4. Tarif Pajak
Uraian masing-masing faktor adalah sebagai berikut :
1. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan tabel yang
dikeluarkan oleh Dirjen Pajak
2. Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah NJOP
yang tidak
dikenakan PBB yaitu Rp. 12.000.000,-
3. NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak yang besarnya ditetapkan
sebesar 20 % dan 40 %
(khusus untuk perumahan dengan NJOP Rp 1 miliar) dari NJOP.
4. Tarif pajak adalah sebesar 0,5 %.
5. Rumus untuk mengitung PBB adalah sebagai berikut : PBB = 0,5 %
x NJKP. Atau
= 0,5% X (20% atau 40% X ( NJOP-NJOPTKP))
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (BPHTB)
A. OBJEK BPHTB
a. Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan.
b. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud
meliputi :
1). Pemindahan hak karena :
- jual beli;
- tukar-menukar;
- hibah;
- hibah wasiat;
- waris;
- pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
- penunjukkan pembeli dalam lelang;
- pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- penggabungan usaha;
- peleburan usaha;
- pemekaran usaha;
- hadiah.
2). Pemberian hak baru karena :
- kelanjutan pelepasan hak;
- diluar pelepasan hak.
- Hak atas sebagaimana dimaksud dalam butir a adalah :
- hak milik;
- hak guna usaha;
- hak guna bangunan;
- hak pakai;
- hak milik atas satuan rumah susun;
- hak pengelolaan.
B. OBJEK BPHTB YANG DIKECUALIKAN
a. Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan adalah objek
pajak yang diperoleh :
a. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal
balik
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk
pelaksanaan pembangunan
guna
kepentingan umum
c. Badan atau perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan
oleh Menteri
d. Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum
lain dengan tidak adanya perubahan nama
e. Karena wakaf
f. Karena warisan
g. Untuk digunakan kepentingan ibadah.
C. SUBJEK BPHTB
Subyek pajak adalah orang pribadi atau
badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek pajak
sebagaimana dimaksud pada butir a yang dikenakan kewajiban membayar
pajakmenjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang ini.
D. TARIF DAN DASAR
PENGENAAN BPHTB
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Dasar Pengenaan :
1. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
2. Nilai Perolehan Objek Pajak di atas dalam hal :
- Jual beli adalah harga transaksi;
- b.Tukar- menukar adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
- Hibah adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
- .Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar objek pajak
- tersebut;
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan hak adalah nilai pasar objek pajak
- tersebut;
- Penunjukkan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah
- lelang;
- tetap adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
- h.Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
- objek pajak tersebut;
3. Apabila Nilai Jual Objek
Pajak sebagaimana dimaksud diatas tidak diketahui atau lebih rendah daripada
Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai
Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
4. Apabila Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud diatas belum
ditetapkan, Menteri keuangan dapat
menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi
dan Bangunan.
5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara
regional setinggi-tingginya Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
6. Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah
Nilai Perolehan Pajak dikurangi dengan
Nilai Perolehan Objek
Pajak Tidak Kena Pajak.
7. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai
Perolehan Objek Pajak
Kena Pajak.
8. BPHTB = 5% x NPOPKP
Nama : Joko Nurhuda
NIM : 214132102
Kelas : AKB3
TUGAS
RESUME KELOMPOK 3
PBB DAN BPHTB
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Objek
Pajak PBB
1. Yang menjadi obyek PBB adalah bumi dan bangunan.
2. Bumi adalah permukaan bumi atau tanah dan isi yang ada di
bawahnya, termasuk tanah
pekarangan, sawah, empang dan perairan pedalaman
3. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada bumi,
tanah atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha maupun
tempat yang diusahakan
Termasuk dalam pengertian bangunan :
- Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan, seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan satu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut;
- Jalan tol;
- Kolam renang;
- Pagar mewah;
- Tempat olah raga;
- Galangan kapal, dermaga;
- Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
- Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
B. Dikecualikan dari pengenaan PBB
1. Tanah atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani
kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan nasional,
yang dimaksudkan untuk tidak memperoleh keuntungan. Contoh objek yang dikecualikan
atau tidak dikenai PBB itu seperti : pesantren atau sejenisnya,
sekolahan/madrasah, tanah wakaf, rumah sakit pemerintah dan lain-lain .
2. Tanah atau bangunan yang digunakan untuk kuburan umum,
peninggalan purbakala, atau sejenis dengan itu seperti museum.
3. Tanah atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik
atau konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
4. Tanah yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, taman
nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang
belum dibebani sesuatu hak.
5. Bangunan yang digunakan oleh perwakilan organisasi
internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
C. Subyek Pajak Bumi dan Bangunan
1. Penanggung PBB adalah orang atau badan yang :
a. mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
b. Memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
c. Memiliki, menguasai atas bangunan, dan/atau;
d. Memperoleh manfaat atas bangunan
Apabila suatu bidang dan bangunan tidak
diketahui secara jelas siapa yang akan
menanggung pajaknya maka yang menetapkan adalah Direktorat
Jenderal Pajak.
Penetapan ini ditentukan berdasarkan bukti-bukti; Apakah ada
perjanjian antara pemilik
dan penyewa yang mengatur, siapa yang menanggung kewajiban
pajaknya dan siapa yang
secara nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan
tersebut.
D. Penghitungan PBB
Faktor-faktor yang berhubungan dengan penghitungan PBB terhutang :
1. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP )
2. NJOPTKP
3. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
4. Tarif Pajak
Uraian masing-masing faktor adalah sebagai berikut :
1. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan tabel yang
dikeluarkan oleh Dirjen Pajak
2. Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah NJOP
yang tidak
dikenakan PBB yaitu Rp. 12.000.000,-
3. NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak yang besarnya ditetapkan
sebesar 20 % dan 40 %
(khusus untuk perumahan dengan NJOP Rp 1 miliar) dari NJOP.
4. Tarif pajak adalah sebesar 0,5 %.
5. Rumus untuk mengitung PBB adalah sebagai berikut : PBB = 0,5 %
x NJKP. Atau
= 0,5% X (20% atau 40% X ( NJOP-NJOPTKP))
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (BPHTB)
A. OBJEK BPHTB
a. Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan.
b. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud
meliputi :
1). Pemindahan hak karena :
- jual beli;
- tukar-menukar;
- hibah;
- hibah wasiat;
- waris;
- pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
- penunjukkan pembeli dalam lelang;
- pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- penggabungan usaha;
- peleburan usaha;
- pemekaran usaha;
- hadiah.
2). Pemberian hak baru karena :
- kelanjutan pelepasan hak;
- diluar pelepasan hak.
- Hak atas sebagaimana dimaksud dalam butir a adalah :
- hak milik;
- hak guna usaha;
- hak guna bangunan;
- hak pakai;
- hak milik atas satuan rumah susun;
- hak pengelolaan.
B. OBJEK BPHTB YANG DIKECUALIKAN
a. Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan adalah objek
pajak yang diperoleh :
h. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal
balik
i.
Negara untuk penyelenggaraan
pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan
guna
kepentingan umum
j.
Badan atau perwakilan
organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri
k. Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum
lain dengan tidak adanya perubahan nama
l.
Karena wakaf
m. Karena warisan
n. Untuk digunakan kepentingan ibadah.
C. SUBJEK BPHTB
Subyek pajak adalah orang pribadi atau
badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek pajak
sebagaimana dimaksud pada butir a yang dikenakan kewajiban membayar
pajakmenjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang ini.
D. TARIF DAN DASAR
PENGENAAN BPHTB
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Dasar Pengenaan :
1. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
2. Nilai Perolehan Objek Pajak di atas dalam hal :
- Jual beli adalah harga transaksi;
- b.Tukar- menukar adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
- Hibah adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
- .Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar objek pajak
- tersebut;
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan hak adalah nilai pasar objek pajak
- tersebut;
- Penunjukkan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah
- lelang;
- tetap adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
- h.Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
- objek pajak tersebut;
3. Apabila Nilai Jual Objek
Pajak sebagaimana dimaksud diatas tidak diketahui atau lebih rendah daripada
Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai
Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
8. Apabila Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud diatas belum
ditetapkan, Menteri keuangan dapat
menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi
dan Bangunan.
5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara
regional setinggi-tingginya Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
6. Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah
Nilai Perolehan Pajak dikurangi dengan
Nilai Perolehan Objek
Pajak Tidak Kena Pajak.
7. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai
Perolehan Objek Pajak
Kena Pajak.
8. BPHTB = 5% x NPOPKP
Itulah sedikit ulasan tentang makalah tersebut.
untuk lebih jelasnya bisa kalian download dengan format DOC.DISINI!!
Trimakasih wasalamualaikum Wr.Wb.
untuk lebih jelasnya bisa kalian download dengan format DOC.DISINI!!
Trimakasih wasalamualaikum Wr.Wb.
No comments:
Post a Comment