Imam Hasanuddin (Contac Person +62823 - 3132 - 0823

My photo
lumajang, lumajang/jawa timur, Indonesia
STIE WIDYAGAMA LUMAJANG

Tuesday 14 July 2020

PBB DAN BPHTB


PBB DAN BPHTB
  • Pengertian PBB
°   Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa tambak perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.
°   Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan.
Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
a. Jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan komplek bangunan.
b. Jalan tol.
c. Kolam renang.
d. Tempat olahraga.
e. Galangan kapal, dermaga.
f. Taman mewah.
g. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak.
h. Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
°   Surat Pemberitahuan Objek Pajak ( SPOP ) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketetuan undang-undang PBB.
°   Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada Wajib Pajak.

  • Pengertin BPHTB
      Dalam pembahasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, akan dijumpai beberapa pengertian-pengertian yang sudah baku, antara lain :
°   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
°   Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
°   Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan deserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan peundanga-undangan yang berlaku lainnya.

  • Dasar Hukum PBB & BPHTB
Ø  PBB
Dasar hukum pengenaan PBB adalah UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan, Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2002 tentang Penyesuaian Besar Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebagai Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Keputusan menteri Keuangan No. 552/KMK.04/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No.82/KMK.04/2002 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ø  *BPHTB
Sebagai dasar hukum pengenaan Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 dan beberapa aturan pelaksanaannya.

  •  Subyek dan Obyek PBB & BPHTB
*                  Subyek PBB
Subyek pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Hal ini berarti bahwa tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti kepemilikan. PBB melekat pada pemiliknya meskipun dapat dialihkan kepada penyewanya atau pihak lain. Jika suatu objek pajak belum diketahui secara pasti siapa WPnya, maka yang menjadi subyek pajak diatur sebagai berikut :
  1. .Jika suatu subyek pajak memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain bukan karena sesuatu hak berdasarkan undang-undang atau bukan karena perjanjian, objek pajak yang memanfaatkan/menggunakan bumi dan/atau bangunan ditetapkan sebagai Wajib Pajak.
  2. Suatu subyek pajak yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang atau badan yang memanfaatkan/menggunakan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak.
  3. .Subyek pajak yang dalam waktu lama berada di luar wilayah letak pajak objek pajak, sedangkan untuk merawat objek pajak tersebut dikuasakan kepada orang atau badan, maka orang atau badan yang diberi kuasa dapat ditunjuk sebagai Wajib Pajak.
  
*                  Obyek PBB
      Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan atau bangunan.

*                  Subyek BPHTB
Subyek pajak atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Oleh karena itu, subyek pajak dibebani oleh kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang BPHTB.

*                   Obyek BPHTB
Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi:
1.Pemindahan hak karena :
  1. jual beli
  2. tukar-menukar
  3. hibah
  4. hibah wasiat
  5. waris
  6. f . pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
  7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  8. penunjukan pembeli dala lelang
  9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. penggabungan usaha
  11. peleburan usaha
  12. pemekaran usaha
  13. hadiah
2.Pemberian hak baru karena :
a.       kelanjutan pelepasan hak yaitu pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak.
b.      di luar pelepasan hak yaitu pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari negara atau pemegang hak milik menurut peraturan peundang-undangan yang berlaku.
c.        
  • Tarif PBB & BPHTB
ü  PBB
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan atas Obyek Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 0,5 % ( lima persepuluh persen ).
ü  BPHTB
Tarif pajak yang dikenakan atas objek BPHTB adalah 5%.

  • Tata Cara Perhitungan PBB
PBB = Tarif pajak x NJKP
        = 0,5 % x [ persentase NJKP x (NJOP – NJOPTKP) ]

Rumus perhitungan di atas dapat dibuat dengan urutan perhitungan sebagai berikut :
Nilai jual Objek Pajak bumi/tanah: luas x NJOP per m2                            xxx
Nilai jual Objek Pajak bangunan: luas x NJOP per m2                               xxx (+)
Nilai jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan PBB                        xxx
Nilai jual Objek Pajak Tidak Kenai Pajak                                         xxx (-)
Nilai jual Objek Pajak sebagai dasar perhitungan PBB                       xxx
Nilai jual kena Pajak persentase (%) x NJOP                                    xxx
PBB : 0,5 % x NJKP                                                                        xxx
                                                                                                         ===



  • Tata Cara Perhitungan BPHTB
BPHTB = Tarif paja x NPOPKP
              = 5 % x ( NPOP – NPOPTKP )

Perhitungan di atas dapat dibuat dengan urutan sebagai berikut :
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)                                                 xxx
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)            xxx (-)
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)                         xxx
BPHTB yang terutang/dibayar:
( 5 % x NPOPKP )                                                                            xxx

Jika perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut karena waris/hibah wasiat/pemberian hak pengelolaan, maka BPTHB yang harus dibayar adalah :
 BPHTB = 50 % x BPHTB yang terutang













Nama   : Riski Puji Lestari
NIM    : 214132248
Kelas   : AKB3
TUGAS RESUME KELOMPOK 3
PBB DAN BPHTB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
A. Objek Pajak PBB
Obyek PBB adalah bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi atau tanah dan isi yang ada di bawahnya, termasuk tanah,pekarangan, sawah, empang dan perairan pedalaman. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi,
tanah atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha maupun tempat yang diusahakan
Termasuk dalam pengertian bangunan :
  1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan, seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan satu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut;
  2. Jalan tol;
  3. Kolam renang;
  4. Pagar mewah;
  5. Tempat olah raga;
  6. Galangan kapal, dermaga;
  7. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
  8. Fasilitas lain yang memberikan manfaat.

B. Dikecualikan dari pengenaan PBB
1. Tanah atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan nasional, yang dimaksudkan untuk tidak memperoleh keuntungan. Contoh objek yang dikecualikan atau tidak dikenai PBB itu seperti : pesantren atau sejenisnya, sekolahan/madrasah, tanah wakaf, rumah sakit pemerintah dan lain-lain .
2. Tanah atau bangunan yang digunakan untuk kuburan umum, peninggalan purbakala, atau sejenis dengan itu seperti museum.
3. Tanah atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik atau konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
4. Tanah yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani sesuatu hak.
5. Bangunan yang digunakan oleh perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

C. Subyek Pajak Bumi dan Bangunan
1. Penanggung PBB adalah orang atau badan yang :
a. mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
b. Memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
c. Memiliki, menguasai atas bangunan, dan/atau;
d. Memperoleh manfaat atas bangunan
 Apabila suatu bidang dan bangunan tidak diketahui secara jelas siapa yang akan
menanggung pajaknya maka yang menetapkan adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Penetapan ini ditentukan berdasarkan bukti-bukti; Apakah ada perjanjian antara pemilik
dan penyewa yang mengatur, siapa yang menanggung kewajiban pajaknya dan siapa yang
secara nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut.

D. Penghitungan PBB
Faktor-faktor yang berhubungan dengan penghitungan PBB terhutang :
1. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP )
2. NJOPTKP
3. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
4. Tarif Pajak
Uraian masing-masing faktor adalah sebagai berikut :
1. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan tabel yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak
2. Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah NJOP yang tidak
dikenakan PBB yaitu Rp. 12.000.000,-
3. NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak yang besarnya ditetapkan sebesar 20 % dan 40 %
(khusus untuk perumahan dengan NJOP Rp 1 miliar) dari NJOP.
4. Tarif pajak adalah sebesar 0,5 %.
5. Rumus untuk mengitung PBB adalah sebagai berikut : PBB = 0,5 % x NJKP. Atau
= 0,5% X (20% atau 40% X ( NJOP-NJOPTKP))
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (BPHTB)
A. OBJEK BPHTB
a. Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
b. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud meliputi :
1). Pemindahan hak karena :
  1. jual beli;
  2. tukar-menukar;
  3. hibah;
  4. hibah wasiat;
  5. waris;
  6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
  7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  8. penunjukkan pembeli dalam lelang;
  9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. penggabungan usaha;
  11. peleburan usaha;
  12. pemekaran usaha;
  13. hadiah.
2). Pemberian hak baru karena :
  1. kelanjutan pelepasan hak;
  2. diluar pelepasan hak.
  3. Hak atas sebagaimana dimaksud dalam butir a adalah :
    1. hak milik;
    2. hak guna usaha;
    3. hak guna bangunan;
    4. hak pakai;
    5. hak milik atas satuan rumah susun;
    6. hak pengelolaan.

B. OBJEK BPHTB YANG DIKECUALIKAN
a. Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek
pajak yang diperoleh :
a.       Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
b.      Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan
guna kepentingan umum
c.       Badan atau perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri
d.      Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
e.       Karena wakaf
f.       Karena warisan
g.      Untuk digunakan kepentingan ibadah.

C. SUBJEK BPHTB
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada butir a yang dikenakan kewajiban membayar pajakmenjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang ini.

D. TARIF DAN DASAR PENGENAAN BPHTB
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Dasar Pengenaan :
1. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
2. Nilai Perolehan Objek Pajak di atas dalam hal :
  1. Jual beli adalah harga transaksi;
  2. b.Tukar- menukar adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
  3. Hibah adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
  4. .Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar objek pajak
  5. tersebut;
  6. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan hak adalah nilai pasar objek pajak
  7. tersebut;
  8. Penunjukkan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah
  9. lelang;
  10. tetap adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
  11. h.Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
  12. objek pajak tersebut;

3.   Apabila Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud diatas tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
4.      Apabila Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud diatas belum
ditetapkan, Menteri keuangan dapat menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi
dan Bangunan.
5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional setinggi-tingginya Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
6.    Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan Pajak dikurangi dengan
      Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
7.    Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai
      Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
8.   BPHTB = 5% x NPOPKP      













Nama   : Joko Nurhuda
NIM    : 214132102
Kelas   : AKB3
TUGAS RESUME KELOMPOK 3
PBB DAN BPHTB

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Objek Pajak PBB
1. Yang menjadi obyek PBB adalah bumi dan bangunan.
2. Bumi adalah permukaan bumi atau tanah dan isi yang ada di bawahnya, termasuk tanah
pekarangan, sawah, empang dan perairan pedalaman
3. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi,
tanah atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha maupun tempat yang diusahakan
Termasuk dalam pengertian bangunan :
  1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan, seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan satu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut;
  2. Jalan tol;
  3. Kolam renang;
  4. Pagar mewah;
  5. Tempat olah raga;
  6. Galangan kapal, dermaga;
  7. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
  8. Fasilitas lain yang memberikan manfaat.

B. Dikecualikan dari pengenaan PBB
1. Tanah atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan nasional, yang dimaksudkan untuk tidak memperoleh keuntungan. Contoh objek yang dikecualikan atau tidak dikenai PBB itu seperti : pesantren atau sejenisnya, sekolahan/madrasah, tanah wakaf, rumah sakit pemerintah dan lain-lain .
2. Tanah atau bangunan yang digunakan untuk kuburan umum, peninggalan purbakala, atau sejenis dengan itu seperti museum.
3. Tanah atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik atau konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
4. Tanah yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani sesuatu hak.
5. Bangunan yang digunakan oleh perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

C. Subyek Pajak Bumi dan Bangunan
1. Penanggung PBB adalah orang atau badan yang :
a. mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
b. Memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
c. Memiliki, menguasai atas bangunan, dan/atau;
d. Memperoleh manfaat atas bangunan
 Apabila suatu bidang dan bangunan tidak diketahui secara jelas siapa yang akan
menanggung pajaknya maka yang menetapkan adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Penetapan ini ditentukan berdasarkan bukti-bukti; Apakah ada perjanjian antara pemilik
dan penyewa yang mengatur, siapa yang menanggung kewajiban pajaknya dan siapa yang
secara nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut.

D. Penghitungan PBB
Faktor-faktor yang berhubungan dengan penghitungan PBB terhutang :
1. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP )
2. NJOPTKP
3. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
4. Tarif Pajak
Uraian masing-masing faktor adalah sebagai berikut :
1. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan tabel yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak
2. Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah NJOP yang tidak
dikenakan PBB yaitu Rp. 12.000.000,-
3. NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak yang besarnya ditetapkan sebesar 20 % dan 40 %
(khusus untuk perumahan dengan NJOP Rp 1 miliar) dari NJOP.
4. Tarif pajak adalah sebesar 0,5 %.
5. Rumus untuk mengitung PBB adalah sebagai berikut : PBB = 0,5 % x NJKP. Atau
= 0,5% X (20% atau 40% X ( NJOP-NJOPTKP))

  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (BPHTB)
A. OBJEK BPHTB
a. Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
b. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud meliputi :
1). Pemindahan hak karena :
  1. jual beli;
  2. tukar-menukar;
  3. hibah;
  4. hibah wasiat;
  5. waris;
  6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
  7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  8. penunjukkan pembeli dalam lelang;
  9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. penggabungan usaha;
  11. peleburan usaha;
  12. pemekaran usaha;
  13. hadiah.
2). Pemberian hak baru karena :
  1. kelanjutan pelepasan hak;
  2. diluar pelepasan hak.
  3. Hak atas sebagaimana dimaksud dalam butir a adalah :
    1. hak milik;
    2. hak guna usaha;
    3. hak guna bangunan;
    4. hak pakai;
    5. hak milik atas satuan rumah susun;
    6. hak pengelolaan.



B. OBJEK BPHTB YANG DIKECUALIKAN
a. Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek
pajak yang diperoleh :
h.      Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
i.        Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan
guna kepentingan umum
j.        Badan atau perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri
k.      Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
l.        Karena wakaf
m.    Karena warisan
n.      Untuk digunakan kepentingan ibadah.

C. SUBJEK BPHTB
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada butir a yang dikenakan kewajiban membayar pajakmenjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang ini.

D. TARIF DAN DASAR PENGENAAN BPHTB
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Dasar Pengenaan :
1. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
2. Nilai Perolehan Objek Pajak di atas dalam hal :
  1. Jual beli adalah harga transaksi;
  2. b.Tukar- menukar adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
  3. Hibah adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
  4. .Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar objek pajak
  5. tersebut;
  6. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan hak adalah nilai pasar objek pajak
  7. tersebut;
  8. Penunjukkan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah
  9. lelang;
  10. tetap adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
  11. h.Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
  12. objek pajak tersebut;

3.   Apabila Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud diatas tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
8.      Apabila Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud diatas belum
ditetapkan, Menteri keuangan dapat menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi
dan Bangunan.
5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional setinggi-tingginya Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
6.    Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan Pajak dikurangi dengan
      Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
7.    Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai
      Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
8.   BPHTB = 5% x NPOPKP      

 Itulah sedikit ulasan tentang makalah tersebut.
untuk lebih jelasnya bisa kalian download dengan format DOC.DISINI!!

Trimakasih wasalamualaikum Wr.Wb.



No comments:

Post a Comment