Imam Hasanuddin (Contac Person +62823 - 3132 - 0823

My photo
lumajang, lumajang/jawa timur, Indonesia
STIE WIDYAGAMA LUMAJANG

Tuesday 14 July 2020

sistem perpajakan di indonesia


SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA

 

Definisi Pajak

         Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.:

       iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum

         Menurut Prof. Dr. Adriani.:

       Iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan yang tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan

         Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja  :

       iuran wajib berupa uang atau barang, yang menutup biaya produksi barang2 dan jasa2 kolektif  dalam mencapai kesejahteraan umum.

         Menurut Mr.DR.N.J. Feldmann  :

       prestasi yang dapat dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norm-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.

         Menurut  Pasal 1 UU No.8  Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd UU No.16  Tahun 2009

kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

      

Fungsi Pajak

         Menurut Fritz Neumark :

*      Fiscal/budgetory function,
manfaat dan eksistensi pajak guna menutup pengeluaran pemerintah yg tidak dibiayai dr pos-pos ttt (laba perusahaan, cetak uang baru, obligasi)

*      Fungsi ekonomi,
untuk menggalakkan tujuan-tujuan umum pemerintah (mencegah pengganguran, kestabilan moneter, pertumbuhan ekonomi)

*      Fungsi social,
sebagai alat pemerataan  pendapatan (memperkecil beda pendapatan)

         Menurut Earl R. Rolph :

*      Revenue (pendapatan),
pajak dipungut sesuai dg kebutuhan dana & kebijakan pemerintah


*      Resource reallocation
(pemindahan sumber pendapatan), pajak dipungut guna merubah perilaku prodosen dan konsumen.

*      Income redistribution (pembagian pendapatan),
pajak dipungut secara progresif, maka yang miskin akan terbantu oleh si kaya secara tak langsung dalam pembayaran pajak.

         Secara Umum:

*      Fungsi Budgeter

sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran - pengeluaran pemerintah. Misal: dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri

*      Fungsi Reguler (mengatur)

sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi. Misal: pajak yang tinggi dikenakan kepada minuman keras, dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi minuman keras

 

AZAS PERPAJAKAN

 

Ajaran Azas Pemungutan Pajak Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya An Inquiri into The Nature and Causes of the Wealth of Nations, sbb :

Ø  Asas Equality,
bahwa tekanan pajak diantara subjek pajak masing-masing dilakukan seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya masing-masing. Tidak dibolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi di antara sesama wajib pajak.

 

Ø  Asas certainty,
Pajak yang dibayar mempunyai kepastian hukum dan tidak mengenal kompromi. Kepastian hukum yang dipentingkan adalah yang mengenai subjek, objek, besarnya pajak dan ketentuan mengenai jangka waktu pembayaran pajaknya.

 

Ø  Conveinent of payment,

Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak, yaitu saat sedekat-dekatnya  dengan saat diterimanya penghasilan yang bersangkutan.

 

Ø  Asas Efisiensi,

Bahwa pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat-hematnya, jangan sekali-kali biaya pemungutan lebih besar dari pemasukan pajaknya.

 

Azas pemungutan pajak lainnya

Ø  Asas Tempat Tinggal / Domisili

      Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan WP yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan dari dalam negeri maupun dari luar negeri.


Ø  Asas Sumber

      Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari wilayahnya tanpa memperhatikan dimana WP tersebut  berdomisili.

Ø  Asas Kebangsaan

      Pemungutan pajak yang dihubungkan dengan kebangsaan sessorang di suatu Negara. Indonesia menganut asas kebangsaan secara negative melalui Pajak bangsa Asing, yakni pengenaan pajak bagi bangsa asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

 

Stelsel Pajak

*      Stelsel Nyata (Riel stelsel)

Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) sesungguhnya, pengenaannya baru dapat dilakukan setelah berakhir tahun pajak.

*      Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel )

Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misal: penghasilan suatu tahun pajak dianggap sama dengan tahun sebelumnya. Dengan demikian maka pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak terutang pada tahun berjalan.

*      Stelsel Campuran

Pengenaan pajak yang didasarkan pada campuran stelsel (gabungan stelsel riel dan stelsel fiktif)

 

Sistem Pemungutan Pajak

*      Self Assessment System

     adalah suatu sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak menetapkan sendiri jumlah pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Self assessment System memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk :

-       Menghitung sendiri pajak yang terutang;

-       Memperhitungkan sendiri pajak yang kurang atau lebih dibayar;

-       Membayar sendiri; dan

-       Melaporkan sendiri pajak yang terutang


*      Official Assessent System

adalah suatu system pemungutan pajak, dimana aparatur pajak menetapkan sendiri jumlah pajak yang terutang.

Dalam sisitem ini inisiatif dan kegiatan dalam menghitung dan menetapkan pajak sepenuhnya berada di tangan aparatur pajak.


*      Withholding System

Adalah suatu system pemungutan pajak, dimana penghitungan, pemotongan dan pembayaran serta pelaporan dipercayakan kepada pihak ke tiga oleh pemerintah.

Yang dimaksud pihak ketiga, misalnya Badan, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Anggaran, dan Bendaharawan.

 

Jenis-jenis Pajak

a)    Menurut lembaga Pemungutnya :

-       Pajak Pusat / Pajak Negara

adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, Kementerian Keuangan dan pelaksananya adalah Kantor Pelayanan Pajak.

Contoh : PPN & PPnBM, PPh, dll

-       Pajak Daerah

adalah pajak yang dipungut oleh daerah Propinsi dan atau Kabupaten dan Kota

Contoh : Pajak Kendaraan, Pajak Restoran, Pajak Hotel, dll

 

b)   Menurut Sifatnya :

-       Pajak Subjektif

adalah : pajak-pajak yang pemungutannya berpangkal pada diri orangnya (subjeknya), keadaan diri wajib pajak dapat mempengaruhi besar kecilnya jumlah pajak yang harus dibayar.

Contoh : Pajak Penghasilan

 

-       Pajak objektif

     adalah pajak yang pemungutannya berpangkal pada objeknya dan pajak ini dipungut karena keadaan, perbuatan dan kejadian yang dilakukan atau terjadi dalam wilayah Negara dengan tidak mengindahkan kediaman atau subjeknya,

     Contoh: cukai rokok, tanpa memandang subjeknya kaya atau miskin, bujangan atau sudah berkeluarga, dll.

 

c)    Menurut golongan

Ø  Pajak langsung

adalah pajak-pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan tanpa dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penghasilan
 

Ø  Pajak Tidak Langsung

adalah suatu pajak yang pada akhirnya dapat dilimpahkan (digeserkan) kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Pertambahan Nilai à yang menanggung adalah pihak konsumen (pihak ketiga) terakhir.

 

 

Hukum Pajak


Hukum Pajak Formal
:

*         Peraturan-peraturan mengenai cara-cara untuk menjelmakan hukum material menjadi suatu kenyataan.

*         Memuat cara-cara penyelenggaraan penetapan suatu utang pajak, kontrol oleh pemerintah terhadap penyelenggaraannya, kewajiban Wajib Pajak (sebelum dan setelah menerima ketetapan pajak), kewajiban pihak ketiga dan prosedur pemungutannya

*         Untuk melindungi fiskus dan WP, memberi jaminan hukum pajak material akan dapat diselenggarapan setepat-tepatnya.

*         Contoh : UU KUP, UU PPSP, UU PP

 

Hukum Pajak Material :

*         mengatur norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak;

*         siapa-siapa yang harus dikenakan pajak, apa objek pajaknya dan berapa besar pajaknya.

*         Hukum yang mengatur segala sesuatu tentang timbul, besar dan hapusnya utang pajak serta mengatur hubungan antara pemerintah dengan Wajib Pajak

*         Contoh : UU PPh, UU PPN&PPn BM, UU Bea Materai

 

Teori Pajak

1.    Teori Asuransi, negara menganggap dirinya sebagai perusahaan asuransi dan Wajib Pajak sebagai tertanggung yg wajib membayar premi (pajak).

2.    Teori Kepentingan, negara berhak memungut pajak, karena penduduk negara punya kepentingan pada negara. Makin besar kepentingan penduduk pada negara, makin besar perlindungan yang diberikan padanya, dan makin besar pula pajak yang dibayarkan.

3.    Teori Bakti, penduduk adalah bagian dari suatu negara, terikat pada keberadaan negara, karenanya harus berbakti pada negara dengan membayar pajak. Teori ini menganjurkan untuk tidak bertanya apa dasar negara pungut pajak.

4.    Teori daya beli, pembenaran pemungutan pajak terletak pada efek/akibat pemungutan pajak. Pemungutan pajak membawa efek positip hampir di semua negara, yaitu tersedianya dana yang cukup guna membiayai pengeluaran umum negara.

5.    Teori Pembangunan, dana yang terkumpul dari pajak guna pembangunan yg membuat rakyat menjadi adil, makmur, sejahtera.

6.    Teori Kontrak, pajak semata-mata suatu jumlah tertentu yang diberikan penduduk kepada pemerintah sebagai penggganti jasa atas perlindungan pada penduduk.

7.    Teori organisasi, penduduk secara bersama-sama mempunyai kewajiban secara alamiah untuk menunjang negara dengan membayar pajak.

8.    Teori daya pikul, dalam pemungutan pajak pemerintah harus memperhatikan daya pikul/ kemampuan WP. Maka dalam PPh dikenal PTKP, dlm PBB ada NJOPTKP.

 

KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN  

Self Assessment System

     adalah suatu sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak menetapkan sendiri jumlah pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Self assessment System memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk :

-       Menghitung sendiri pajak yang terutang;

-       Memperhitungkan sendiri pajak yang kurang atau lebih dibayar;

-       Membayar sendiri; dan

-       Melaporkan sendiri pajak yang terutang

 

Wajib Pajak yang sudah memenuhi kewajiban pajak Subyektif dan Obyektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

 

Subyek Pajak Dalam Negeri

a.    orang pribadi yang :
- bertempat tinggal di Indonesia,
- berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
- dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat
  tinggal di Indonesia;
b.    badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
c.    warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

 

Subyek Pajak Luar Negeri

Ø  orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,

Ø  badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang :

-       menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia atau

-       dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa melalui BUT di Indonesia.

 

Obyek Pajak
Adalah Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk komsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

 

Yang Wajib Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan Memiliki NPWP

a.    WP Orang Pribadi

-       Menjalankan usaha / pekerjaan bebas

Paling lambat mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP, satu bulan setelah saat usaha dijalankan.

-       Tidak menjalankan usaha / pekerjaan bebas tetapi berpenghasilan dalam satu bulan di atas PTKP. Paling lambat mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP, akhir bulan berikutnya setelah penghasilannya melebihi PTKP.

-       Wanita kawin pisah harta

Mendaftarkan diri sesuai persyaratan diatas.

b.    WP Badan
Paling lambat mendaftarkan diri satu bulan setelah saat usaha dijalankan.

 

c.    WP Pemungut atau Pemotong Pajak

Paling lambat mendaftarkan diri sebelum saat terutang PPh.


Yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) :

a.    WP Orang Pribadi

b.    WP Badan

yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha yang dikenakan PPN sesuai UU PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

 

Saat mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP :

a.    Sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, untuk

-       WP Orang Pribadi

-       WP Badan

b.    Paling lambat pada akhir masa pajak berikutnya setelah omzet melebihi 600 juta, untuk Pengusaha Kecil

 

Penerbitan NPWP dan PKP secara Jabatan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan NPWP dan atau PKP secara jabatan dalam hal :

-       WP telah menenuhi persyaratan objektif dan subjektif namun tidak mau mendaftar
-       Pengusaha yang dikenai PPN namun tidak melaporkan usahanya

Dalam hal diterbitkan NPWP dan atau dikukuhkan PKP secara jabatan, Kewajiban perpajakan bagi WP tersebut dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP.

 

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah Surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan Penghitungan dan atau Pembayaran Pajak, Objek Pajak dan atau bukan Objek Pajak, dan atau Harta dan Kewajiban yang terdiri dari :
-       SPT Masa           : untuk suatu masa pajak
-       SPT Tahunan       : untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak

 

 

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

a.    Bagi PPh (Umum)
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang dan melaporkan :
-       pembayaran pajak tahun berjalan
-       Pemotongan pajak oleh pihak lain
-       penghasilan yang merupakan Obyek Pajak – bukan obyek pajak
-       Harta dan kewajiban

b.    Bagi PKP
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN & PPnBM yang terutang dan melaporkan:
-       Pengkreditan PM-PK
-       Pembayaran sendiri maupun melalui pihak lain dalam satu masa pajak

c.    Bagi Pemotong / Pemungut
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya

Cara Penyampaian SPT:
a.    Secara langsung melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP
Tanda terima SPT merupakan Bukti Penerimaan SPT
b.    Melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman ekspedisi secara tercatat.
Bukti pengiriman surat merupakan Bukti Penerimaan SPT
c.    Secara elektronik melalui aplikasi e-filling
Bukti penerimaan elektronik merupakan Bukti Penerimaan SPT

SPT dianggap tidak disampaikan dalam hal:
-       tidak ditandatangani;
-       tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen;

-       SPT LB disampaikan setelah 3 tahun dan telah ditegur secara tertulis;

-       disampaikan setelah Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

 

Batas waktu penyampaian SPT dan sanksi nya:

No

Jenis SPT

Paling Lambat

Sanksi terlambat lapor

1

SPT Masa Lainnya

-    SPT Masa PPh Pasal 21/26
-    SPT Masa PPh Pasal 22 /pemungut lainnya
-    SPT Masa PPh Pasal 23/26
-    SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
-    SPT Masa PPh Pasal 15
-    SPT Masa PPh Pasal 25

Max 20 hari setelah

akhir masa pajak

 

Rp    100.000,-

2

SPT Masa PPN

Max akhir masa pajak berikutnya

Rp    500.000,-

3

SPT Masa PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM oleh Bea Cukai

Max 7 hari setelah Penyetoran

Rp    100.000,-

4

SPT Masa PPN/PPnBM & PPh Psl 22

oleh Bendaharawan

 

Max tgl 14 setelah

akhir masa pajak

Rp    100.000,-

5

SPT Tahunan Orang Pribadi

Max 3 bulan setelah akhir thn pajak

Rp    100.000,-

6

SPT Tahunan PPh Badan

Max 4 bulan setelah akhir thn pajak

Rp 1.000.000,-

 

Sanksi keterlambatan tidak dikenakan atas :

ü  WP OP yang telah meninggal dunia

ü  WP OP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

ü  WP OP WNA yang tidak lagi tinggal di Indonesia

ü  BUT yang tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia

ü  Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi

ü  WP Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan.

ü  WP yang terkena bencana (diatur dgn Permenkeu)

ü  WP lain (diatur dengan Permenku), meliputi :

-       kerusuhan massal;
-       kebakaran;
-       ledakan bom atau aksi terorisme;
-       perang antar suku; atau
-       kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara/perpajakan

Mekanisme pembayaran pajak :

1.    Membayar sendiri pajak terutang                  : PPh Pasal 25, dan 29
2.    Pemotongan/pemungutan pihak lain     : PPh Pasal 21, 22, 23, 26, 4(2), dan 15
3.    Pemungutan pihak penjual                  : PPN
4.    Pembayaran pajak lainnya                  : PBB, Bea Materai

 

 

Pembukuan dan Pencatatan

 

Pembukuan adalah :     suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

 

Yang wajib melakukan pembukuan adalah :
- WP OP yang melakukan usaha / pekerjaan bebas
- WP Badan
kecuali  WP OP yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Ketentuan mengenai Pembukuan :
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan:
-       memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
-       menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menkeu
-       harus diselenggarakan di Indonesia
-       diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas
-       Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak

Ketentuan mengenai Pencatatan :
Pencatatan terdiri atas data :
-       yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau
penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto
-       sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang,
-       termasuk penghasilanyang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Pembetulan SPT

1.    Pembetulan SPT Pasal 8 ayat 1 UU KUP

Syarat :   

-       belum dilakukan pemeriksaan

-       jika menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan

jika menjadi kurang bayar terutang sanksi 2% / bulan sejak jt penyampaian SPT (SPT Tahunan); atau sejak jt pembayaran (SPT Masa) s.d. tanggal pembayaran

 

2.    Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Pasal 8 ayat 4 UU KUP

Syarat :

-       sedang diperiksa dan belum diterbitkan SKP

-       dengan kesadaran sendiri

-       mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT

-       mengakibatkan :

a. pajak menjadi lebih besar/kecil; atau

b. rugi menjadi lebih besar/kecil; atau

c. jumlah harta menjadi lebih besar/kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar/kecil.

-       melunasi sendiri pokok pajak + sanksi 50%

Pemeriksaan tetap dilanjutkan.

 

3.    Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Pasal 8 ayat 3 UU KUP

Syarat :

-       sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan dan SPDP belum diserahkan kepada Penuntut Umum

-       dengan kesadaran sendiri

-       mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan, mengenai :

a.    tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b.    menyampaikan  Surat  Pemberitahuan  yang  isinya  tidak  benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,

-       dengan pernyataan terulis, ditandatangani  oleh  Wajib  Pajak  dan  dilampiri dengan:

a.    penghitungan  kekurangan  pembayaran  jumlah  pajak yang  sebenarnya  terutang dalam  format  Surat Pemberitahuan;

b.    Surat  Setoran  Pajak  sebagai  bukti  pelunasan kekurangan pembayaran pajak; dan

c.    Surat  Setoran  Pajak  sebagai  bukti  pembayaran sanksi administrasi  berupa  denda  sebesar  150%  (seratus  lima puluh persen) melunasi sendiri pokok pajak + sanksi 50%

Jika benar tidak dilanjutkan ke tindakan Penyidikan.

 

4.    Pembetulan SPT Pasal 8 ayat 6 UU KUP

dalam hal Wajib Pajak menerima

-       Surat Ketetapan Pajak,

-       Surat Keputusan Keberatan,

-       Surat Keputusan Pembetulan,

-       Putusan Banding, atau

-       Putusan Peninjauan Kembali

yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, dalam jangka waktu 3 bulan dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.


Itulah sedikit ulasan tentang makalah tersebut.
untuk lebih jelasnya bisa kalian download dengan format DOC.DISINI!!

Trimakasih wasalamualaikum Wr.Wb.

No comments:

Post a Comment