SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Definisi Pajak
• Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.:
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum
• Menurut Prof. Dr. Adriani.:
Iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan yang tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
• Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja :
iuran wajib berupa uang atau barang, yang menutup biaya produksi barang2 dan jasa2 kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
• Menurut Mr.DR.N.J. Feldmann :
prestasi yang dapat dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norm-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
• Menurut Pasal 1 UU No.8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd UU No.16 Tahun 2009
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi Pajak
• Menurut Fritz Neumark :
Fiscal/budgetory function,
manfaat dan eksistensi pajak guna menutup pengeluaran pemerintah yg tidak
dibiayai dr pos-pos ttt (laba perusahaan, cetak uang baru, obligasi)
Fungsi ekonomi,
untuk menggalakkan tujuan-tujuan umum pemerintah (mencegah pengganguran,
kestabilan moneter, pertumbuhan ekonomi)
Fungsi social,
sebagai alat pemerataan pendapatan
(memperkecil beda pendapatan)
• Menurut Earl R. Rolph :
Revenue (pendapatan),
pajak dipungut sesuai dg kebutuhan dana & kebijakan pemerintah
Resource reallocation
(pemindahan sumber pendapatan), pajak dipungut guna merubah perilaku prodosen
dan konsumen.
Income redistribution
(pembagian pendapatan),
pajak dipungut secara progresif, maka yang miskin akan terbantu oleh si kaya
secara tak langsung dalam pembayaran pajak.
• Secara Umum:
Fungsi Budgeter
sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran - pengeluaran pemerintah. Misal: dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri
Fungsi Reguler (mengatur)
sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi. Misal: pajak yang tinggi dikenakan kepada minuman keras, dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi minuman keras
AZAS PERPAJAKAN
Ajaran Azas Pemungutan Pajak Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya An Inquiri into The Nature and Causes of the Wealth of Nations, sbb :
Ø Asas Equality,
bahwa tekanan pajak diantara subjek pajak masing-masing dilakukan seimbang
dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya
masing-masing. Tidak dibolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi di antara
sesama wajib pajak.
Ø Asas certainty,
Pajak yang dibayar mempunyai kepastian hukum dan tidak mengenal kompromi.
Kepastian hukum yang dipentingkan adalah yang mengenai subjek, objek, besarnya
pajak dan ketentuan mengenai jangka waktu pembayaran pajaknya.
Ø Conveinent of payment,
Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak, yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan yang bersangkutan.
Ø Asas Efisiensi,
Bahwa pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat-hematnya, jangan sekali-kali biaya pemungutan lebih besar dari pemasukan pajaknya.
Azas pemungutan pajak lainnya
Ø Asas Tempat Tinggal / Domisili
– Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan WP yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Ø Asas Sumber
– Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari wilayahnya tanpa memperhatikan dimana WP tersebut berdomisili.
Ø Asas Kebangsaan
– Pemungutan pajak yang dihubungkan dengan kebangsaan sessorang di suatu Negara. Indonesia menganut asas kebangsaan secara negative melalui Pajak bangsa Asing, yakni pengenaan pajak bagi bangsa asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Stelsel Pajak
Stelsel Nyata (Riel stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) sesungguhnya, pengenaannya baru dapat dilakukan setelah berakhir tahun pajak.
Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel )
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misal: penghasilan suatu tahun pajak dianggap sama dengan tahun sebelumnya. Dengan demikian maka pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak terutang pada tahun berjalan.
Stelsel Campuran
Pengenaan pajak yang didasarkan pada campuran stelsel (gabungan stelsel riel dan stelsel fiktif)
Sistem Pemungutan Pajak
Self Assessment System
adalah suatu sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak menetapkan sendiri jumlah pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Self assessment System memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk :
- Menghitung sendiri pajak yang terutang;
- Memperhitungkan sendiri pajak yang kurang atau lebih dibayar;
- Membayar sendiri; dan
- Melaporkan sendiri pajak yang terutang
Official Assessent System
adalah suatu system pemungutan pajak, dimana aparatur pajak menetapkan sendiri jumlah pajak yang terutang.
Dalam sisitem ini inisiatif dan kegiatan dalam menghitung dan menetapkan pajak sepenuhnya berada di tangan aparatur pajak.
Withholding System
Adalah suatu system pemungutan pajak, dimana penghitungan, pemotongan dan pembayaran serta pelaporan dipercayakan kepada pihak ke tiga oleh pemerintah.
Yang dimaksud pihak ketiga, misalnya Badan, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Anggaran, dan Bendaharawan.
Jenis-jenis Pajak
a) Menurut lembaga Pemungutnya :
- Pajak Pusat / Pajak Negara
adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, Kementerian Keuangan dan pelaksananya adalah Kantor Pelayanan Pajak.
Contoh : PPN & PPnBM, PPh, dll
- Pajak Daerah
adalah pajak yang dipungut oleh daerah Propinsi dan atau Kabupaten dan Kota
Contoh : Pajak Kendaraan, Pajak Restoran, Pajak Hotel, dll
b) Menurut Sifatnya :
- Pajak Subjektif
adalah : pajak-pajak yang pemungutannya berpangkal pada diri orangnya (subjeknya), keadaan diri wajib pajak dapat mempengaruhi besar kecilnya jumlah pajak yang harus dibayar.
Contoh : Pajak Penghasilan
- Pajak objektif
adalah pajak yang pemungutannya berpangkal pada objeknya dan pajak ini dipungut karena keadaan, perbuatan dan kejadian yang dilakukan atau terjadi dalam wilayah Negara dengan tidak mengindahkan kediaman atau subjeknya,
Contoh: cukai rokok, tanpa memandang subjeknya kaya atau miskin, bujangan atau sudah berkeluarga, dll.
c) Menurut golongan
Ø Pajak langsung
adalah pajak-pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan tanpa dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penghasilan
Ø Pajak Tidak Langsung
adalah suatu pajak yang pada akhirnya dapat dilimpahkan (digeserkan) kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Pertambahan Nilai à yang menanggung adalah pihak konsumen (pihak ketiga) terakhir.
Hukum Pajak
Hukum Pajak Formal :
Peraturan-peraturan mengenai cara-cara untuk menjelmakan hukum material menjadi suatu kenyataan.
Memuat cara-cara penyelenggaraan penetapan suatu utang pajak, kontrol oleh pemerintah terhadap penyelenggaraannya, kewajiban Wajib Pajak (sebelum dan setelah menerima ketetapan pajak), kewajiban pihak ketiga dan prosedur pemungutannya
Untuk melindungi fiskus dan WP, memberi jaminan hukum pajak material akan dapat diselenggarapan setepat-tepatnya.
Contoh : UU KUP, UU PPSP, UU PP
Hukum Pajak Material :
mengatur norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak;
siapa-siapa yang harus dikenakan pajak, apa objek pajaknya dan berapa besar pajaknya.
Hukum yang mengatur segala sesuatu tentang timbul, besar dan hapusnya utang pajak serta mengatur hubungan antara pemerintah dengan Wajib Pajak
Contoh : UU PPh, UU PPN&PPn BM, UU Bea Materai
Teori Pajak
1. Teori Asuransi, negara menganggap dirinya sebagai perusahaan asuransi dan Wajib Pajak sebagai tertanggung yg wajib membayar premi (pajak).
2. Teori Kepentingan, negara berhak memungut pajak, karena penduduk negara punya kepentingan pada negara. Makin besar kepentingan penduduk pada negara, makin besar perlindungan yang diberikan padanya, dan makin besar pula pajak yang dibayarkan.
3. Teori Bakti, penduduk adalah bagian dari suatu negara, terikat pada keberadaan negara, karenanya harus berbakti pada negara dengan membayar pajak. Teori ini menganjurkan untuk tidak bertanya apa dasar negara pungut pajak.
4. Teori daya beli, pembenaran pemungutan pajak terletak pada efek/akibat pemungutan pajak. Pemungutan pajak membawa efek positip hampir di semua negara, yaitu tersedianya dana yang cukup guna membiayai pengeluaran umum negara.
5. Teori Pembangunan, dana yang terkumpul dari pajak guna pembangunan yg membuat rakyat menjadi adil, makmur, sejahtera.
6. Teori Kontrak, pajak semata-mata suatu jumlah tertentu yang diberikan penduduk kepada pemerintah sebagai penggganti jasa atas perlindungan pada penduduk.
7. Teori organisasi, penduduk secara bersama-sama mempunyai kewajiban secara alamiah untuk menunjang negara dengan membayar pajak.
8. Teori daya pikul, dalam pemungutan pajak pemerintah harus memperhatikan daya pikul/ kemampuan WP. Maka dalam PPh dikenal PTKP, dlm PBB ada NJOPTKP.
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Self Assessment System
adalah suatu sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak menetapkan sendiri jumlah pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Self assessment System memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk :
- Menghitung sendiri pajak yang terutang;
- Memperhitungkan sendiri pajak yang kurang atau lebih dibayar;
- Membayar sendiri; dan
- Melaporkan sendiri pajak yang terutang
Wajib Pajak yang sudah memenuhi kewajiban pajak Subyektif dan Obyektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Subyek Pajak Dalam Negeri
a. orang pribadi yang :
- bertempat tinggal di Indonesia,
- berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
- dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat
tinggal di Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia,
- berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
- dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat
tinggal di Indonesia;
b. badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia;
c. warisan yang belum terbagi sebagai
satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subyek Pajak Luar Negeri
Ø orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,
Ø badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang :
- menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia atau
- dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa melalui BUT di Indonesia.
Obyek Pajak
Adalah Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk komsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Yang Wajib Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan Memiliki NPWP
a. WP Orang Pribadi
- Menjalankan usaha / pekerjaan bebas
Paling lambat mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP, satu bulan setelah saat usaha dijalankan.
- Tidak menjalankan usaha / pekerjaan bebas tetapi berpenghasilan dalam satu bulan di atas PTKP. Paling lambat mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP, akhir bulan berikutnya setelah penghasilannya melebihi PTKP.
- Wanita kawin pisah harta
Mendaftarkan
diri sesuai persyaratan diatas.
b.
WP Badan
Paling lambat mendaftarkan diri satu bulan setelah saat usaha dijalankan.
c. WP Pemungut atau Pemotong Pajak
Paling lambat mendaftarkan diri sebelum saat terutang PPh.
Yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) :
a. WP Orang Pribadi
b. WP Badan
yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha yang dikenakan PPN sesuai UU PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Saat mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP :
a. Sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, untuk
- WP Orang Pribadi
- WP Badan
b. Paling lambat pada akhir masa pajak berikutnya setelah omzet melebihi 600 juta, untuk Pengusaha Kecil
Penerbitan NPWP dan PKP secara Jabatan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan NPWP dan atau PKP secara jabatan dalam hal :
- WP
telah menenuhi persyaratan objektif dan subjektif namun tidak mau mendaftar
- Pengusaha
yang dikenai PPN namun tidak melaporkan usahanya
Dalam
hal diterbitkan NPWP dan atau dikukuhkan PKP secara jabatan, Kewajiban
perpajakan bagi WP tersebut dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau
dikukuhkannya sebagai PKP.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah Surat yang
oleh WP digunakan untuk melaporkan Penghitungan dan atau Pembayaran Pajak,
Objek Pajak dan atau bukan Objek Pajak, dan atau Harta dan Kewajiban yang
terdiri dari :
- SPT
Masa : untuk suatu masa pajak
- SPT
Tahunan : untuk suatu tahun pajak
atau bagian tahun pajak
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)
a. Bagi
PPh (Umum)
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang
dan melaporkan :
- pembayaran pajak tahun berjalan
- Pemotongan pajak oleh pihak lain
- penghasilan yang merupakan Obyek Pajak – bukan obyek
pajak
- Harta dan kewajiban
b. Bagi
PKP
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN &
PPnBM yang terutang dan melaporkan:
- Pengkreditan PM-PK
- Pembayaran sendiri maupun melalui pihak lain dalam
satu masa pajak
c. Bagi
Pemotong / Pemungut
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut
dan disetorkannya
Cara
Penyampaian SPT:
a.
Secara langsung melalui loket Tempat
Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP
Tanda
terima SPT merupakan Bukti Penerimaan SPT
b.
Melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman
ekspedisi secara tercatat.
Bukti pengiriman surat
merupakan Bukti Penerimaan SPT
c.
Secara elektronik melalui aplikasi e-filling
Bukti penerimaan elektronik merupakan
Bukti Penerimaan SPT
SPT
dianggap tidak disampaikan dalam hal:
- tidak
ditandatangani;
- tidak
sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen;
- SPT LB disampaikan setelah 3 tahun dan telah ditegur secara tertulis;
- disampaikan setelah Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Batas waktu penyampaian SPT dan sanksi nya:
No |
Jenis SPT |
Paling Lambat |
Sanksi terlambat lapor |
1 |
SPT Masa Lainnya
-
SPT Masa PPh Pasal 21/26
-
SPT Masa PPh Pasal 22 /pemungut lainnya
-
SPT Masa PPh Pasal 23/26
-
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
-
SPT Masa PPh Pasal 15
-
SPT Masa PPh Pasal 25
|
Max 20 hari setelahakhir masa pajak |
Rp 100.000,- |
2 |
SPT Masa PPN |
Max akhir masa pajak berikutnya |
Rp 500.000,- |
3 |
SPT Masa PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM oleh Bea Cukai |
Max 7 hari setelah Penyetoran |
Rp 100.000,- |
4 |
SPT Masa PPN/PPnBM & PPh Psl 22oleh Bendaharawan |
Max tgl 14 setelahakhir masa pajak |
Rp 100.000,- |
5 |
SPT Tahunan Orang Pribadi |
Max 3 bulan setelah akhir thn pajak |
Rp 100.000,- |
6 |
SPT Tahunan PPh Badan |
Max 4 bulan setelah akhir thn pajak |
Rp 1.000.000,- |
Sanksi keterlambatan tidak dikenakan atas :
ü WP OP yang telah meninggal dunia
ü WP OP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
ü WP OP WNA yang tidak lagi tinggal di Indonesia
ü BUT yang tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia
ü Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
ü WP Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan.
ü WP yang terkena bencana (diatur dgn Permenkeu)
ü WP lain (diatur dengan Permenku), meliputi :
- kerusuhan
massal;
- kebakaran;
- ledakan
bom atau aksi terorisme;
- perang
antar suku; atau
-
kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan
negara/perpajakan
Mekanisme pembayaran pajak :
1. Membayar
sendiri pajak terutang :
PPh Pasal 25, dan 29
2. Pemotongan/pemungutan
pihak lain : PPh Pasal 21, 22, 23, 26,
4(2), dan 15
3. Pemungutan
pihak penjual : PPN
4. Pembayaran
pajak lainnya : PBB, Bea
Materai
Pembukuan dan Pencatatan
Pembukuan adalah : suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Yang wajib
melakukan pembukuan adalah :
- WP OP yang melakukan usaha / pekerjaan bebas
- WP Badan
kecuali WP OP yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- WP OP yang melakukan usaha / pekerjaan bebas
- WP Badan
kecuali WP OP yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Ketentuan
mengenai Pembukuan :
Pembukuan atau pencatatan tersebut
harus diselenggarakan dengan:
- memperhatikan
iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
- menggunakan
huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa
Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menkeu
- harus
diselenggarakan di Indonesia
- diselenggarakan
dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas
- Perubahan
terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari
Dirjen Pajak
Ketentuan
mengenai Pencatatan :
Pencatatan terdiri atas data :
- yang
dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau
penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto
- sebagai
dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang,
- termasuk
penghasilanyang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat
final.
Pembetulan SPT
1. Pembetulan SPT Pasal 8 ayat 1 UU KUP
Syarat :
- belum dilakukan pemeriksaan
- jika menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan
jika menjadi kurang bayar terutang sanksi 2% / bulan sejak jt penyampaian SPT (SPT Tahunan); atau sejak jt pembayaran (SPT Masa) s.d. tanggal pembayaran
2. Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Pasal 8 ayat 4 UU KUP
Syarat :
- sedang diperiksa dan belum diterbitkan SKP
- dengan kesadaran sendiri
- mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT
- mengakibatkan :
a. pajak menjadi lebih besar/kecil; atau
b. rugi menjadi lebih besar/kecil; atau
c. jumlah harta menjadi lebih besar/kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar/kecil.
- melunasi sendiri pokok pajak + sanksi 50%
Pemeriksaan tetap dilanjutkan.
3. Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Pasal 8 ayat 3 UU KUP
Syarat :
- sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan dan SPDP belum diserahkan kepada Penuntut Umum
- dengan kesadaran sendiri
- mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan, mengenai :
a. tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat
Pemberitahuan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap,
atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
- dengan pernyataan terulis, ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
a. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format Surat Pemberitahuan;
b. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak; dan
c. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) melunasi sendiri pokok pajak + sanksi 50%
Jika benar tidak dilanjutkan ke tindakan Penyidikan.
4. Pembetulan SPT Pasal 8 ayat 6 UU KUP
dalam hal Wajib Pajak menerima
- Surat Ketetapan Pajak,
- Surat Keputusan Keberatan,
- Surat Keputusan Pembetulan,
- Putusan Banding, atau
- Putusan Peninjauan Kembali
yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, dalam jangka waktu 3 bulan dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Itulah sedikit ulasan tentang makalah tersebut.
untuk lebih jelasnya bisa kalian download dengan format DOC.DISINI!!
Trimakasih wasalamualaikum Wr.Wb.
untuk lebih jelasnya bisa kalian download dengan format DOC.DISINI!!
Trimakasih wasalamualaikum Wr.Wb.
No comments:
Post a Comment