SKEMA
PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING
Mekanisme
Leasing
Dalam transaksi
leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan, antara lain:
Lessor
Yaitu perusahaan
leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiyaan kepada pihak lesse dalam
bentuk barang modal. Dalam finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan
kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal
dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor
bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian
jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal
tersebut.
Lesse
Yaitu perusahaan atau
pihak yang memperoleh pembiyaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam
finance lease, lesse bertujuan untuk mendapatkan pembiyaan berupa barang atau
peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam
operating lease, lesse bertujuan dapat memenuhi peralatannya disamping tenaga
operator dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lesse terhadap
kerusakan.
Pemasok
Yaitu perusahaan atau
pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan
pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam finance lease, pemasok langsung
menyerahkan barang kepada lesse tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang
memberikan pembiyaan. Sedangkan dalam operating lease, pemasok menjual
barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan
kedua belah pihak secara tunai maupun secara berkala.
Bank atau
Kreditor
Dalam suatu perjanjian
kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam
kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada
lessor. Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan pemasok menerima kredit dari
bank.
Keterangan gambar:
1. Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan
penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan
purna jual atas barang yang akan disewa.
2.
Lesse melakukan
negosiasi dengan lesor mengenai kebutuhan pembiyaan barang modal. Dalam hal
ini, lesse dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat
dari lessor. Dalam quotation terdapat sayrat-syarat pokok pembiyaan leasing, antara
lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value,
asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental), dan
persyaratan lainnya.
3.
Lessor
mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada
lesse yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang
modal yang dibutuhkan lesse menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4. Penandatangan kontrak leasing setelah semua
persyaratan dipenuhi lesse dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak
yang terlibat , hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lesse,
penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal
pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5. Pengiriman order beli kepada pemasok disertai
instruksi pengiriman barang kepada lesse sesuai dengan tipe dan spesifikasi
barang yang telah disetujui.
6. Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh
lesse sesuai peranan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar
yang selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
7. Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor
termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8. Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
9.
Pembayaran sewa (lease
payment) secara berkala oleh lessee kepada lesor selama leasing yang
seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
Itulah sedikit ulasan tentang makalah tersebut.
untuk lebih jelasnya bisa kalian download dengan format DOC.DISINI!!
Trimakasih wasalamualaikum Wr.Wb.
untuk lebih jelasnya bisa kalian download dengan format DOC.DISINI!!
Trimakasih wasalamualaikum Wr.Wb.
No comments:
Post a Comment