BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank merupakan lembaga keuangan yang dibangun atas dasar
kepercayaan. Bank pun dalam pendanaan operasionalnya sebagian besar berasal
dari masyarakat. Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata menjadi
sumber dana terbesar yang dijadikan andalan oleh bank tersebut. Pencapaiannya
mencapai 80-90% dari seluruh dana yang dikelola bank. Setiap lapisan masyarakat
yang menyimpan uangnya harus benar-benar yakin akan keamanan uang yang
diamanahkannya kepada bank-bank tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula.
Dalam menghimpun dana, bank menyediakan beberapa produk
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman yang semakin canggih
]dengan adanya teknologi modern sekaligus persaiangan di dunia global. Selain
itu, produk-produk tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan penyimpanan kekayaan, sehingga dibutuhkanlah jasa perbankan
untuk memenuhinya. Seperti produk-produk penghimpun dananya, yakni: giro,
tabungan, dan deposito. Namun, dalam prakteknya ternyata tidak semuanya dapat
dibenarkan oleh hukum Islam, oleh karenanya perlu dipahami lagi secara lebih
mendalam supaya tidak melanggar hukum Islam yang telah ditetapkan demi
kemashlahatan umat manusia. Dari ketiga produk penghimpun dana yang disediakan
oleh bank, dalam makalah ini, penulis akan menerangkan lebih jauh lagi tentang
giro dan tabungan yang berbasis syari’ah, yang kemudian penulis harap dari
diselesaikannya makalah ini, semoga dapat bermanfaat dengan sebesar-besarnya.
1.2 Rumusan
Masalah
adapun rumusan masalah yaitu:
1. Apa yang dimaksud dengan perbankan
syariah?
2. Apa saja prinsip produk dalam
perbankan syariah?
1.3 Tujuan
dan Manfaat
Tujuan yang diharapkan dalam pembuatan proposal ini adalah
untuk mengetahui maksud pengertian daripada perbankan syariah dan apa saja
prinsip-prinsip produk yang ada dalam perbankan syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Perbankan
Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.Bank syariah
muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah
di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20
Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang
menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan
kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis
untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas,
dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya.
Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk
saling meningkatkan produktivitas.Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan
harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.Penentuan harga bagi
bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan
dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan
besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini
prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c.
Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d.
Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e.
Pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus
berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga
produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah
riba.Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya
dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat
ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim,
baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia
yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di
Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
Perbankan
Syariah
Selain Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank
Syariah mulai tahun 1992 . Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank
Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah
ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan
aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah
larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam
seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan),
jahala dan keharusanmemperhatikan kehalalan cara dan objek investasi Kitab
Al-Qur’an melarang riba, antara lain:
a.
Al-baqarah
: 278-279
“Hai orang-orang beriman,
bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
…………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok
hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
b.
Ali-
Imran : 130
“Hai orang-orang beriman, janganlah
kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya
kamu mendapat keuntungan.”
c.
An-nisaa
: 130
“…………dan disebabkan mereka memakan
riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka
memakan harta orang dengan jalan yang bathil…………….”
d.
Ar-ruum
: 39
“Dan sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta
manusia, maka pada sisi Allah itu tidak bertambah……..”
Selain dalam Al-Qur’an, larangan riba juga terdapat pada
dalam hadits Rasulullah SAW. Dalam pandangan Islam, uang tidak menghasilkan
bunga atau laba dan uang tidak dipandang sebagai komoditi.Berkembangnya
Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir: Mit Ghamar Bank, Islamic
Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank
dll) berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun Lokakarya diselenggarakan sampai
akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia
pada tanggal 1 November 1991.Perkembangan Bank syariah pada era reformasi
ditandai dengan disetujuinya UU no 10 tahun 1998.Dalam UU tsb diatur dengan
rinci landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan
diimplementasikan oleh Bank syariah. UU tsb memberi arahan bagi bank-bank
konvensional untuk membuka cabang syariah/ unit usaha syariah (UUS) atau
mengkonversi menjadi bank syariah.
2.2
Prinsip-Prinsip Produk Perbankan
Syari’ah
Secara umum
hubungan-hubungan ekonomi yang berjalan berdasarkan syariat islam ditentukan
oleh hubungan akad.
Akad-akad yang berlaku tersebut terdiri
dari 5 prinsip dasar. Adapun prinsip-prinsip dasar akad tersebut dapat
ditemukan pada produk baik lembaga-lembaga keuangan bank syariah maupun
lembaga-lembaga keuangan bukan bank syariahdi Indonesia (Muhammad,2005). Yang
meliputi:
a.
Prinsip simpanan murni (al-wadi’ah)
Prinsip
simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank syariah untuk
memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya
dalam bentuk al-wadi’ah. Fasilitias ini diberikan untuk tujuan investasi guna
mendapatkan keuntungan. Dan tabungan istilah al-wadi’ah dalam dunia perbankan
lebih dikenal dengan istilah giro.
Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama
titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain,
baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan
saja bila si penitip menghendaki.Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang
artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala
kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat
dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang
titipan. Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si
pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan
uang tersebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan
amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
Prinsip wadi'ah yang diterapkan
adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadh'ah
dhamanah berbeda dengan wadi'ah amanah. Dalam wadi'ah amanah harta titipan
tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi, sedangkan dhamanah yang dititipi
(bank) boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Implikasi hukumnya sama
dengan qardh, dimanan nasabah meminjamkan uang kepada bank. Pemilik dana
tidak mendapat imbalan tapi insentif yang tidak diperjanjikan. Dalam praktiknya
nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus
untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan
nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.
b.
Prinsip bagi hasil (syirkah)
Prinsip
syirkah ini adalah suatu konsep yang meliputi tata cara pembagian hasilusaha
antara penyedia dan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi
antara bank dengan penyimpanan dana maupun antara bank dengan nasabah penerima
dana. Bentuk produk yang berdasarkna prinsip ini adalah mudhorobah dan
musyarokah. Prinsip mudhorobah ini dapat digunakan sebagai dasar baik produk
pendanaan (tabungan atau deposito) maupun pembiayaan. Sementara musyarakah
lebih banyak diterapkan pada pembiayaan dan penyertaan.
·
AI-mudharabah
Pengertian
Mudharabah dapat didefinisikan sebagai sebuah akad atau perjanjian diantara dua
belah pihak, dimana pihak pertama sebagai pemilik modal (shahib al-mal atau
al-mal), memercayakan kepada pihak kedua atau pihak lain (pengusaha), untuk
menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Apabila mengalami kerugian maka akan
ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola,
maka sipengelolalah yang bertanggug jawab.Dan didalam prktiknya mudharabah
terbagi menjadi 2 macam, yakni:
1.
mudharabah
muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang
cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha
dan daerah bisnis.
2.
mudharabah
muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain
dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan Al-mudharabah
biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti,
pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan
tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat
dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan Dan keistmewaan dari sebuah mudharabah adalah pada peran
ganda dari mudharib, yakni sebagai wakil (agen) sekaligus mitra. Mudharib
adalah wakil dari rabb al- mal dalam setiap transaksi yang ia lakukan pada
harta mudharabah. Mudharib kemudian menjadi mitra dari rabb al-mal ketika ada
keuntungan.
·
Al-musyarakah (Partisipasi Modal)
Al-musyarakah
adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha
tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan
bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
AI-musyarakah
dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal
ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk
melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan
kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai
nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti
pada lembaga keuangan modal ventura.
c.
Prinsip jual beli (at-tijarah)
Prinsip
at-tijarah merupakan suatu konsep yang menerapkan tata cara jual beli, dimana
bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat
nasabah sebagai agen bank. Bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan
sejumlah harga beli ditambah dengan keuntungan(margin). Implikasinya dapat
berupa murabahah salam dan istishna.
d.
Prinsip sewa (al-ijarah)
Prinsip
ini secara garis besar terdiri dari 2 jenis. Pertama ijarah (sewa murni),
seperti halnya menyewakan traktor dan alat-alat produk lainnya(operating
lease).secara teknik bank dapat membeli dahulu barang yang dibutuhkan oleh
nasabah, kemudian barang tersebut disewakan kepada nasabah dalam waktu dan
hanya yang telah disepakati oleh nasabah.
Kedua,
bai al-takjiri atau ijarah al-muntahiyah bithamlik. Yang merupakan penggabungan
sewa dan beli dimana penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir
masa sewa (financial lease).
e.
Prinsip jasa/fee (al-air walumullah)
Prinsip kelima
ini meliputi seluruh layanan non pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk
yang berdasarkan prinsip ini antara lain bank garansi, kliring, inkaso, jasa,
transfer, dan lain-lain.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwasanya bank syariah yakni bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalah secara Islam. Dan didalam bank syariah terdapat beberapa
prinsip produk yang diperbolehkan dalam bank syariah
yang sesuai dengan ketentuan syariah islam.
Dalam konteks kehadiran lembaga
keuangan mutlak adanya karena ia bertindak sebagai intermediate (penengah)
antara unit supply dengan unit demand(permintaan). Secara garis besar, hubungan
ekonomi berdasarkan syari’ah Islam tersebut ditentukan oleh hubungan aqad yang
terdiri dari lima konsep dasar Aqad.
Bersumber
dari konsep dasar inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank
syari’ah dan lembaga keuangan bukan bank syari’ah untuk dioperasionalkan.
3.2 Saran
Di Indonesia banyak macam dan jenis
lembaga keuangan seperti bank yakni sama sama mempunya fungsi yang berbeda
beda. Alangkah baiknya dalam memilih lembaga keuangan kita memilih yang
berbasis syariah seperti bank syariah karena semua operasional atau kinerjanya
berpedoman pada prinsip islami serta kita dapat terhindar dari riba dll.
DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono, Heri, Bank Dan Lembaga
Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, Edisi 2, Ekonisa
http://konsultasi-hukum-online.com/2013/05/penerapan-prinsip-syariah-dalam-produk-perbankan-syariah/
Itulah sedikit ulasan tentang makalah tersebut.
untuk lebih jelasnya bisa kalian download dengan format DOC.DISINI!!
Trimakasih wasalamualaikum Wr.Wb.
untuk lebih jelasnya bisa kalian download dengan format DOC.DISINI!!
Trimakasih wasalamualaikum Wr.Wb.
No comments:
Post a Comment