AKUNTANSI
KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Penerapan sistem akuntansi pemerintahan dari suatu negara
akan sangat bergantung kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada
negara yang bersangkutan. Ciri-ciri terpenting atau persyaratan dari sistem akuntansi
pemerintah menurut PBB dalam bukunya A Manual for Government Accounting, antara lain disebutkan bahwa:
1. Sistem akuntansi pemerintah harus dirancang sesuai dengan
konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara.
2. Sistem akuntansi pemerintah harus dapat menyediakan
informasi yang akuntabel dan auditabel (artinya dapat dipertanggungjawabkan dan
diaudit).
3. Sistem akuntansi pemerintah harus mampu menyediakan
informasi keuangan yang diperlukan untuk penyusunan rencana/program dan
evaluasi pelaksanaan secara fisik dan keuangan.
Sistem Akuntansi
Pemerintah Pusat (SAPP)
adalah sistem akuntansi yang
mengolah semua transaksi keuangan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana
pemerintah pusat, yang menghasilkan informasi akuntansi dan laporan keuangan
yang tepat waktu dengan mutu yang dapat diandalkan, baik yang diperlukan oleh
badan-badan di luar pemerintah pusat seperti DPR, maupun oleh berbagai tingkat
manajemen pada pemerintah pusat.
A. PERKEMBANGAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Modernisasi akuntansi keuangan di sektor pemerintah dimulai tahun 1982. Studi
ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas keunagan negara
oleh Badan Akuntansi Negara (BAKUN), yang merupakan unit eselon 1 Departemen
Keuangan, melalui Proyek Penyempurnaan Sistem Akuntansi dan Pengembangan
Akuntansi (PPSAPA) dengan bantuan pembiayaan dari Bank Dunia. latar belakang
proyek ini bermula dari kondisi sistem akuntansi dan pencatatan yang masih
menggunakan single entry, sehingga terdapat beberapa kelemahan yaitu:
1.
Proses penyusunan lambat karena
disusun dari sub sistem yang terpisah-pisah dan tidak terpadu
2.
Sistem single entry tidak lagi
memadai menampung kompleksitas transaksi keuangan pemerintah
3.
Sulit dilakukan rekonsiliasi
4.
Tidak mendasarkan pada Standar
akuntansi Keuangan Pemerintah
5.
Tidak dapat menghasilkan neraca
pemerintah
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tentang Sistem Akuntansi
Pemerintah, sistem akuntansi pemerintah pusat telah dikembangkan dan
diimplementasikan secara bertahap. Tahap pertama dilaksanakan mulai tahun
anggaran 1993/1994, dan diikuti dengan tahap-tahap berikutnya, dan yang pada
tahun anggaran 1999/2000, implementasi SAPP telah mencakup
seluruh Departemen/Lembaga di seluruh propinsi.
Walaupun target jangka waktu bagi penerapan sistem ini adalah empat tahun,
dimulai untuk Anggaran 1993/1994, hingga tahun 2001 belum ada
departemen/non-departemen yang menerapkan SAPP secara penuh. Rendahnya
penerapan sistem ini pada tingkat daerah disebabkan, antara lain oleh kurangnya
sosialisasi yang terencana, kurangnya sumber daya manussia, resistensi dari
pengguna sistem terhadap perubahan, kurang koordinasi antarlembaga terkait,
hingga UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 25
Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang
memberikan keleluasaan daerah untuk mengelola keuangannya. Belum adanya Standar
Akuntansi Pemerintah untuk menyamakan persepai para penyusun neraca juga
menjadi kendala bagi penerapannya, sehingga penyusunan neraca pusat dan proses
konsolidasi dengan pemerintah pusat belum dapat dilakukan.
Berbagai perubahan dan penyempurnaan terus dilakukan oleh
pernerintah dalam rangka pengembangan sistem akuntansi pernerintah pusat. Pada
tahun 2005, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan No
59/PMK.06/2005 tcntang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o
Undang-undang Nomor l Tahun 2004; tentang Perbendaharaan Negara. Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan sistem akutansi dan
pelaporan keuangan negara sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Penerapan Sistem Akuntansi Pernerintah Pusat (SAPP)
adalah untuk unit-unit organisasi pemerintah pusat yang keuangannya dikelola
langsung oleh pemerintah pusat, seperti lembaga tertinggi Negara (MPR), lembaga
tinggi negara (DPR, DPA, MA), departemen atau lembaga nondepartemen, Sedangkan SAPP tidak diterapkan untuk
pemerintah daerah, BUMN/BUMD bank pemerintah, dan lembaga keuangan milik
pemerintah.
Ciri-ciri
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yaitu:
1.
Sistem yang terpadu;
2.
Akuntansi Anggaran;
3.
Sistem tata buku berpasangan;
4.
Basis kas untuk pendapatan dan belanja;
5.
Standar dan prinsip akuntansi;
6.
Desentralisasi pelaksanaan akuntansi;
7.
Perkiraan standar yang seragam.
1. Sistem yang terpadu
Dalam penyusunan sistem digunakan pendekatan bahwa
keseluruh Pernerintah Pusat merupakan kesatuan akuntansi dan ekonomi tunggal. Presiden
sebagai pengelola utama dan DPR sebagai badan yang bertugas menelaah dan
mengevaluasi pelaksanaannya. Dengan dasar kesatuan tunggal maka sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan dikembangkan dengan terpadu, yang terdiri dari
berbagai subsistem. Subsistem-subsistem ini masing-masing merupakan bagian yang
integral dari sistem yang menyeluruh.
2. Akuntansi anggaran
Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
digunakan sebagai landasan operasional keuangan tahunan Pemerintah dan dengan
disahkannya UU-APBN maka pelaksanaan anggaran dapat dilaksanakan. Untuk itu diperlukan akuntansi yang
membukukan anggaran serta realisasinya. dengan demikian pertanggung.jawaban
dapat cepat serta mudah dalam hal pengawasannya.
3. Sistem tata buku berpasangan
4. Basis kas untuk pendapatan dan belanja
Penggunaan basis kas ini sesuai dengan Undang-Undang
Perbendarahaan Indonesia dan Keppres Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Standar dan prinsip akuntansi
Standar dan prinsip akuntansi adalah norma atau aturan
dalam praktek yang dapat diterima oleh profesi, dunia usaha, dan
departemen/lembaga pemerintah yang berkcpentingan dengan laporan keuangan.
6. Desentralisasi pelaksanaan akuntansi
Sistem dirancang agar pelaksanaan akuntansi dilakukan
secara berjenjang dan dimulai pada sumber data di daerah atau propinsi dan
digunakan sebagai pedoman penyusunan unit-unit akuntansi baik di tingkat
wilayah maupun tingkat pusat.
7. Perkiraan standar yang seragam
Perkiraan yang digunakan unit akuntansi dan mata anggaran
pada unit operasional anggaran dan pelaksanaan anggaran sama, baik klasifikasi
maupun istilahnya agar dapat memastikan bahwa anggaran dan laporan realisasinya
menggunakan istilah yang sama, serta meningkatkan kemampuan sistem akuntansi
untuk memberikan informasi/laporan yang relevan, berarti, dan dapat diandalkan.
Selain itu dapat digunakan untuk memudahkan pengawasan atas ketaatan dengan
pagu yang ditentukan dalam UU-APBN dan dalam dokumen allotment (DIK/DIP/SKO), serta memungkinkan perbandingan data
laporan keuangan, baik dalam satu laporan maupun antarlaporan.
Sistem Akuntansi Pernerintah Pusat, yang selanjutnya
disebut SAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi
mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan
posisi keuangan dan operasi keuangan Pernerintah Pusat. SAPP terdiri dari
Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang menghasilkan
Laporan Keuangan Pernerintah Pusat. SiAP memproses data transaksi Kas Umum
Negara dan Akuntansi Umum, sedangkan SAI memproses data transaksi keuangan dan
barang yang dilaksanakan oleh kementerian negara/ Icmhaga.
B.
KERANGKA UMUM SISTEM AKUNTANSI
PEMERINTAH PUSAT
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disampaikan kepada DPR sebagai
pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Sebelum disampaikan kepada DPR,
laporan keuangan pemerintah pusat tersebut diaudit terlebih dahulu oleh pihak
BPK. Laporan keuangan pemerintah pusat terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran
a. Laporan Realisasi Anggaran
Konsolidasi Laporan Realisasi Anggaran dari seluruh Kementerian
Negara/Lembaga yang telah direkonsiliasi. Laporan ini menyajikan informasi
realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa
lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan
anggaran dalam satu periode.
b. Neraca Pemerintah
b. Neraca Pemerintah
Neraca Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi Neraca SAI dan
Neraca SAKUN (Sistem Akuntansi Kas Umum Negara). Laporan in menyajikan
informasi posisi keuangan pemerintah pusat berkaitan dengan aset, utang dan
ekuitas dana pada tanggal/tahun anggaran tertentu.
c. Laporan Arus Kas
c. Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi Laporan
Arus Kas dari seluruh Kanwil Ditjen PBN. Laporan ini menyajikan informasi arus
masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan
aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan dan non anggaran
d. Catatan atas Laporan Keuangan
d. Catatan atas Laporan Keuangan
Merupakan penjelasan atau perincian atau analisis atas nilai
suatu pos yang tersaji di dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Pemerintah
dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
DASAR
HUKUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Penyelenggaraan
sistem akuntansi pemerintah pusat berbasis double entry memiliki dasar hukum
sebagai berikut:
1. Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun
2000, khususnya Bab VI tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.
2. Keputusan Menteri Keuangan No.
476/KMK.O1/1991 tanggal 24 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah.
3. Keputusan Menteri Keuangan RI No.
1135/KMK.O1/1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Akuntansi Keuangan
Negara (BAKUN)
4. Surat Menteri Keuangan RI No.
S-984/KMK.018/1992 perihal Pengesahan Daftar Perkiraan Sistem Akuntansi
Pemerintah
C. TUJUAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Tujuan SAPP adalah untuk menyediakan informasi keuangan
yang diperlukan dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan, pengambil
keputusan dan penilaian kinerja pernerintah dan sebagai upaya untuk mempercepat
penyajian Perhitungan Anggaran Negara (PAN), serta memudahkan pemeriksaan oleh
aparat pengawasan fungsional secara efektif clan efisien.
Di samping itu, SAPP juga dirancang untuk mendukung
transparansi Laporan Keuangan Pemerintah dan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah
dalam mencapai pemerintahan yang baik, yang meliputi Akuntabilitas, Manajerial
dan Transparansi. Akuntabilitas
yang dimaksud adalah meningkatkan kualitas akuntabilitas (pertanggungjawaban)
pemerintah atas pelaksanaan anggaran. Dalam hal manajerial adalah menyediakan
informasi keuangan yang diperlukan untuk perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan,
pengambilan keputusan dan penilaian kinerja pemerintah. Sedangkan menyangkut
transparansi adalah memberikan keterbukaan pelaksanaan kegiatan pemerintah
kepada rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
D. KLASIFIKASI SISTEM
AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Sistem akuntansi
pemerintah pusat terdiri dari :
a. Sistem Akuntansi Pusat
(SiAP);
Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan ( Ditjen PBN) dan terdiri dari:
Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan ( Ditjen PBN) dan terdiri dari:
1)
SAKUN (Sistem
Akuntansi Kas Umum Negara) yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca Kas Umum
Negara (KUN). Pada tingkat wilayah,
kedua subsistem di atas dilaksanakan oieh Kanwil Dit perbendaharaan dan seluruh
KPPN di wilayah kerjanya selaku Kuasa BUN.
2)
SAU (Sistem Akuntansi
Umum) yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU.
Pengolahan data dalam rangka penyusunan laporan keuangan SAU dan SAKUN, dilaksanakan oleh unit-unit Ditjen PBN yang terdiri dari:
i. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
ii. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (Kanwil Ditjen PBN);
iii. Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.
Pengolahan data dalam rangka penyusunan laporan keuangan SAU dan SAKUN, dilaksanakan oleh unit-unit Ditjen PBN yang terdiri dari:
i. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
ii. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (Kanwil Ditjen PBN);
iii. Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.
b.
Sistem Akuntansi
Instansi (SAI).
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. Kementerian negara/lembaga melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam pelaksanaan SAI, kementerian negara/lembaga membentuk unit akuntansi keuangan (SAK) dan unit akuntansi barang (SABMN).
Unit akuntansi keuangan terdiri dari:
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. Kementerian negara/lembaga melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam pelaksanaan SAI, kementerian negara/lembaga membentuk unit akuntansi keuangan (SAK) dan unit akuntansi barang (SABMN).
Unit akuntansi keuangan terdiri dari:
·
Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA). Unit
Akuntansi Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut UAPA, adalah
unit akuntansi instansi pada tingkat Kementerian Negara/ Lembaga (pengguna
anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun
barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
·
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Eselon1 (UAPPA-E1). Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I, yang
selanjutnya disebut UAPPA-E1, adalah unit akuntansi instansi yang
melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh
UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di
bawahnya.
·
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W). Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, yang
selanjutnya disebut UAPPA-W, adalah unit akuntansi instansi yang
melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang
seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.
·
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA). Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang
selanjutnya disebut UAKPA, adalah unit akuntansi clan pelaporan
tingkat satuan kerja.
Unit akuntansi barang terdiri dari:
·
Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB). Unit Akuntansi Pengguna Barang adalah unit akuntansi BMN pada tingkat kementrian/lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN
dari UAPPB-E1 yang penanggung jawabnya adalah Menteri/Pirnpinan
Lembaga.
·
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Eselon1 (UAPPB-E1). Unit Akuntansi Pembantu
Pengguna Barang Eselon I
adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon1 yang melakukan kegiatan
penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W dan UAKPB yang langsung berada di
bawahnya yang penanggung jawabnnya adalah pejabat Eselon I
·
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Wilayah (UAPPB-W). Unit Akuntansi Pembantu
Pengguna Barang Wilayah adalah unit akuntansi
BMN pada tingkat wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan
penggabungan BMN dari UAKPB. penanggung jawabnya adatah Kepala Kantor Kepala
unit kerja. ditetapkan sebagai UAPPB-W.
·
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB). Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Barang, yang selanjutnya disebut satuan
kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang menggunakan BMN.
c. Jenis-jenis Laporan
Keuangan
Laporan-laporan keuangan yang dapat dihasilkan dari proses komputerisasi SAPP adalah
Laporan-laporan keuangan yang dapat dihasilkan dari proses komputerisasi SAPP adalah
Daftar
Pustaka
No comments:
Post a Comment